Langgam.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial JR (30) lantaran diduga melakukan pemalsuan laporan kehilangan dan pencurian di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Tindakan pelaku ini dilakukan guna untuk keperluan klaim asuransi.
Kanit SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Djatmiko mengatakan, 30 masyarakat hingga perusahaan asuransi telah ditipu pelaku. Modusnya, pelaku menirukan tanda tangan serta menduplikat stempel milik pihak kepolisian.
"Pelaku meminta uang kepada masing-masing korban sebesar Rp275 ribu hingga Rp300 ribu sebagai biaya jasa pembuatan surat laporan palsu yang dibuatnya," kata Dwi, Rabu (22/12/2021).
Dwi mengungkapkan, tindakan pelaku ini tentunya mencemari nama baik institusi Polri. Padahal dalam pembuatan laporan kehilangan, pihak kepolisian tidak meminta biaya.
"Kami tidak pernah menarik biaya dari warga yang ingin melapor," ujarnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah seorang karyawan perusahaan ke Polresta Padang. Karyawan ini hendak menanyakan perkembangan laporan kasus pencurian baterai tower yang terjadi di tempat kerjanya.
Baca juga: Tolak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, Koalisi Masyarakat Gelar Demonstrasi
Dwi menyebutkan, usai dilakukan pengecekan, ditemukan ada beberapa keganjalan pada surat laporan kehilangan yang dibawa karyawan tersebut.
"Berdasarkan keterangan karyawan inilah kasus ini terungkap. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku," tuturnya.