Langgam.id - Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung berhasil meringkus seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kedua pelaku diamankan polisi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa pada Minggu (17/10/2021) terjadi tindak pencurian di Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kemudian, dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aiptu Hevaisal, Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan.
"Selanjutnya, dari hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku," tulis Polsek Begalung dalam instagramnya @polsek.lubeg, Senin (18/10/2021).
Kemudian terang Polsek Lubeg, polisi bergerak menuju ke kediaman pelaku. Dari keterangan pelaku, bahwa barang hasil curian berupa satu buah laptop dititipkan dan disuruh jual kepada temannya berinisial I.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Padang Ditangkap Polisi, Modus Ancam Korbannya
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung ke rumah I. Kemudian didapatkan I lagi berada di rumahnya dan berhasil diamankan satu unit laptop beserta tasnya," sebut Polsek Lubeg.
Pelaku bersama barang bukti terang Polsek Lubeg, dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung. Hal ini guna menjalani proses hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (Mg Winda)