Langgam.id - Polisi meringkus pelaku pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca mobil di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku diketahui berjumlah enam orang berinisial ER (55), S (52), RI (41), RA (42), M (49) dan SY (56).
Saat beraksi, satu pelaku menggunakan sepeda motor dan lima pelaku lainnya menggunakan mobil. Aksi komplotan ini terakhir dilakukan di Jorong Tanjung Gadang, Kenagarian Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (3/4/2021).
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan mengatakan, pelaku beraksi dengan mengintai korbannya yang menjual sapi di Pasar Ternak Pelangki. Saat korban kembali, pelaku membuntuti mobil korban.
Satu pelaku yang mengunakan sepeda motor, kata Andry, terlebih dahulu mencari jalan rusak untuk memasang paku. Ketika korban terjebak dan mengalami kempes ban lima pelaku lainnya mulai Beraksi.
"Pada saat itu pelaku mengambil tas berisi uang senilai Rp55 juta," katanya kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Usai korban melapor, kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan didapat nomor kendaraan pelaku hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pelacakan.
Saat dilakukan penyisiran di jalan, mobil tersebut dihadang petugas di Desa Koto Panjang, Kecamatan Koto VII. Ketika laju mobil dihadang, tiga pelaku di antaranya melompat dari mobil dan dua pelaku lagi terus melaju ke Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
"Tiga pelaku yang melompat berhasil diamankan. Selanjutnya kami kembali melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," jelasnya.
Hasil pengejaran pihak kepolisian kembali berhasil menemukan mobil di kebun warga. Selang itu, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya.
Hasil pemeriksaan, ternyata ada seorang pelaku lagi, saat bersaksi membawa sepeda motor dan sempat melarikan diri ke Kota Padang. “Namun berhasil diamankan saat melintas Sijunjung yang rencananya mau kabur ke Jambi," ujarnya. (Irwanda/ABW)