Langgam.id - Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menangkap dua orang tersebut di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Minggu (27/9/2020) sore.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksamana dalam keterangan tertulis bersama Humas AKP Syafrudin L menuturkan, tersangka berinsial berinisial RN dan HN, sama-sama berusia 39 tahun, warga Desa Taluak. “Kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar,” katanya.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu, timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, enam pack kecil plastik pembungkus sabu, uang Rp 1.120.000 dan satu buku catatan penjualan sabu.
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. "Berbekal informasi tersebut jajaran sat narkoba Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan di TKP."
Dari hasil penyelidikan, menurutnya, dapat informasi pelaku memang sering melakukan transaksi di di kediamannya. Tim sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti.
Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim satnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. (*/SS)