Polisi Ringkus 2 Pengedar di Limapuluh Kota, 30 Paket Sabu Disita

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam penangkapan itu polisi menyita 30 paket sabu.

"Kami berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota AKP Hendri Has, Minggu (7/3/2021).

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial DI (47) dan SD (35). Keduanya ditangkap pada Sabtu (6/3/2021) di pinggir jalan Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.

"Dari keduanya, petugas menyita 30 paket kecil siap edar narkotika jenis sahu-sabu, uang tunai Rp550 Ribu,"

Uang itu diduga hasil penjulan sabu yang diedarkan oleh kedua tersangka. Mereka kini diatahan di Polres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

"Saat ini kedua tersangka diamankan di rutan Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata dia. (*/ABW)

Baca Juga

Polisi Masih Buru Pelaku Curas di Padang Panjang yang Sebabkan Seorang Nenek Meninggal
Pedagang Emas di Limapuluh Kota Dirampok, Suami Tewas dan Istri Luka-luka
Meriahnya Tradisi Alek Bakajang di Pangkalan Limapuluh Kota
Meriahnya Tradisi Alek Bakajang di Pangkalan Limapuluh Kota
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Pakar ilmu pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB
Yonvitner, Putra Asal Limapuluh Kota Dikukuhkan Jadi Guru Besar IPB
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024