Polisi Ringkus 2 Pengedar di Limapuluh Kota, 30 Paket Sabu Disita

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

Langgam.id – Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam penangkapan itu polisi menyita 30 paket sabu.

“Kami berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota AKP Hendri Has, Minggu (7/3/2021).

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial DI (47) dan SD (35). Keduanya ditangkap pada Sabtu (6/3/2021) di pinggir jalan Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.

“Dari keduanya, petugas menyita 30 paket kecil siap edar narkotika jenis sahu-sabu, uang tunai Rp550 Ribu,”

Uang itu diduga hasil penjulan sabu yang diedarkan oleh kedua tersangka. Mereka kini diatahan di Polres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Saat ini kedua tersangka diamankan di rutan Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata dia. (*/ABW)

Baca Juga

Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Bulan Ramadan 1445 Hijriah akan memasuki 10 malam yang terakhir. Oleh karena itu dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dengan berdzikir,
Pengasuh Ponpes Ungkap Kondisi Santri yang Diduga Diintimidasi saat Beribadah
Perlindungan Hukum bagi Santri di Tengah Intoleransi Intra-Umat
Perlindungan Hukum bagi Santri di Tengah Intoleransi Intra-Umat
Buntut Tahanan Kabur, Propam Polda Sumbar Periksa Sejumlah Personel Polsek Lubuk Begalung
Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Santri saat Beribadah di Limapuluh Kota
Santri di Limapuluh Kota Diduga Diintimidasi saat Beribadah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Santri di Limapuluh Kota Diduga Diintimidasi saat Beribadah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat