Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi. Idra Jatri dan Martius dijadwalkan menjalani pemeriksaan segagai tersangka pekan depan.

"Minggu depan dipanggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu kepada Langgam.id, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Dalam kasus ini, kata dia, Indra Catri dan Martius diancam Pasal 45 Undang-undang ITE. Ancaman pasal tersebut yakni pidana penjara selama 6 tahun.

Satake menyebut, penetapan tersangka terhadap IC dan Martius sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Salah satu bukti yang mendukung penetapan tersangka itu yakni postingan di Facebook yang memuat foto Mulyadi berduaan dengan seroang wanita.

Baca juga: Indra Catri Tersangka Ujaran Kebencian, Pengacara: Ada Nuansa Politik?

"Itu kan barang bukti juga. Yang postingan itu kan barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka bersama Martius menyulus 3 orang yang sudah lebih dulu ditersangkakan. Indra Catri disebut ikut terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu. (*/ABW).

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk menekan angka tawuran
Polda Sumbar Susun Strategi Khusus Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar di Padang