Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi. Idra Jatri dan Martius dijadwalkan menjalani pemeriksaan segagai tersangka pekan depan.

“Minggu depan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu kepada Langgam.id, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Dalam kasus ini, kata dia, Indra Catri dan Martius diancam Pasal 45 Undang-undang ITE. Ancaman pasal tersebut yakni pidana penjara selama 6 tahun.

Satake menyebut, penetapan tersangka terhadap IC dan Martius sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Salah satu bukti yang mendukung penetapan tersangka itu yakni postingan di Facebook yang memuat foto Mulyadi berduaan dengan seroang wanita.

Baca juga: Indra Catri Tersangka Ujaran Kebencian, Pengacara: Ada Nuansa Politik?

“Itu kan barang bukti juga. Yang postingan itu kan barang bukti,” ucapnya.

Sebelumnya, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka bersama Martius menyulus 3 orang yang sudah lebih dulu ditersangkakan. Indra Catri disebut ikut terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu. (*/ABW).

Baca Juga

Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu