Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terus memproses kasus bayi berumur 1 bulan yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Bayi bernama Isyana Putri Aisyah itu meninggal sebelum mendapatkan perawatan medis.
Pihak keluarga menilai, karena adanya kelalaian petugas menyebabkan bayi malang tersebut meninggal dunia. Sehingga, kasus itu berlanjut ke ranah hukum karena keluarga tak terima dan membuat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, proses kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah melakukan penambahan pemeriksaan saksi terhadap kasus ini.
"Penambahan saksi yang diperiksa terus dilakukan, hingga kini total telah menjadi tujuh saksi. Sebelumnya hanya lima saksi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aisyiyah Pariaman," ujar Satake Bayu saat dihubungi Langgam.id, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi Soal Kasus Bayi 1 Bulan Meninggal di RSUP M Djamil Padang
Ia menyebutkan, lima saksi pertama itu terdiri dokter yang bertugas ketika itu, kepala ruangan, sopir ambulans, perawat yang mendampingi serta perawat IGD. Sementara penambahan dua saksi lainnya, berasal dari pihak pelapor.
"Dua penambahan itu terdiri dari pihak pelapor, kami juga minta keterangan mereka sebagai saksi. Kasus ini terus kami selidiki, apakah ada unsur pidana, seperti kelalaian hingga menyebabkan bayi itu meninggal dunia," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Bayi Umur 1 Bulan Meninggal di RSUP M Djamil Berlanjut ke Ranah Hukum
Menurut Satake Bayu, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak RSUP M Djamil. Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri. "Habis lebaran ini, kami mulai masuk ke tahap pemanggilan terlapor," katanya. (Irwanda/ZE)