Polisi Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Mukena ke Kejati, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar melimpahkan kasus investasi bodong mukena dan selendang ke Kejati Sumbar.

Gedung Polda Sumbar. [foto: Ist]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang ke Kejati Sumbar.

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (19/4/2022).

Berkas perkara tahap satu tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Sebelumnya dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial RY (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, berkas perkara dikirim (ke kejaksaan) hari ini," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Selasa (19/4/2022).

Satake Bayu mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum. Penyidik akan melengkapi kekurangan jika berkas dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Apabila dinyatakan lengkap, kata dia, maka akan dilanjutkan tahap dua atau P-21 disertai penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Dalam kasus ini baru satu orang tersangka. Diperkirakan tersangka bisa bertambah, nanti bagaimana perkembangan (penyidikan)," ujarnya.

Satake Bayu mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penipuan ini berupa investasi pengelolaan modal konveksi pembuatan mukena yang terjadi sekitar Februari 2020. Lokasi berada di Koto Hilalang, Kabupaten Agam.

"Tersangka mencari investor (pemberi modal) untuk pembuatan mukena. Sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami oleh 140 orang investor sebesar Rp6 miliar lebih," jelasnya.

Dalam penyidikan, tersangka diketahui menjanjikan keuntungan setiap bulan kepada setiap investor tergantung besarnya modal usaha.

Kuasa hukum para korban, M Nur Idris menyebutkan, tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen.

Tersangka, kata dia, menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar yang ada di Sumbar.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Pengelolaan Mukena Naik ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

"Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," kata dia.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober