Polisi Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Mukena ke Kejati, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar melimpahkan kasus investasi bodong mukena dan selendang ke Kejati Sumbar.

Gedung Polda Sumbar. [foto: Ist]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang ke Kejati Sumbar.

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (19/4/2022).

Berkas perkara tahap satu tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Sebelumnya dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial RY (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, berkas perkara dikirim (ke kejaksaan) hari ini," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Selasa (19/4/2022).

Satake Bayu mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum. Penyidik akan melengkapi kekurangan jika berkas dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Apabila dinyatakan lengkap, kata dia, maka akan dilanjutkan tahap dua atau P-21 disertai penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Dalam kasus ini baru satu orang tersangka. Diperkirakan tersangka bisa bertambah, nanti bagaimana perkembangan (penyidikan)," ujarnya.

Satake Bayu mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penipuan ini berupa investasi pengelolaan modal konveksi pembuatan mukena yang terjadi sekitar Februari 2020. Lokasi berada di Koto Hilalang, Kabupaten Agam.

"Tersangka mencari investor (pemberi modal) untuk pembuatan mukena. Sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami oleh 140 orang investor sebesar Rp6 miliar lebih," jelasnya.

Dalam penyidikan, tersangka diketahui menjanjikan keuntungan setiap bulan kepada setiap investor tergantung besarnya modal usaha.

Kuasa hukum para korban, M Nur Idris menyebutkan, tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen.

Tersangka, kata dia, menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar yang ada di Sumbar.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Pengelolaan Mukena Naik ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

"Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," kata dia.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar