Polisi Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Mukena ke Kejati, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar melimpahkan kasus investasi bodong mukena dan selendang ke Kejati Sumbar.

Gedung Polda Sumbar. [foto: Ist]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang ke Kejati Sumbar.

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (19/4/2022).

Berkas perkara tahap satu tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Sebelumnya dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial RY (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, berkas perkara dikirim (ke kejaksaan) hari ini," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Selasa (19/4/2022).

Satake Bayu mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum. Penyidik akan melengkapi kekurangan jika berkas dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Apabila dinyatakan lengkap, kata dia, maka akan dilanjutkan tahap dua atau P-21 disertai penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Dalam kasus ini baru satu orang tersangka. Diperkirakan tersangka bisa bertambah, nanti bagaimana perkembangan (penyidikan)," ujarnya.

Satake Bayu mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penipuan ini berupa investasi pengelolaan modal konveksi pembuatan mukena yang terjadi sekitar Februari 2020. Lokasi berada di Koto Hilalang, Kabupaten Agam.

"Tersangka mencari investor (pemberi modal) untuk pembuatan mukena. Sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami oleh 140 orang investor sebesar Rp6 miliar lebih," jelasnya.

Dalam penyidikan, tersangka diketahui menjanjikan keuntungan setiap bulan kepada setiap investor tergantung besarnya modal usaha.

Kuasa hukum para korban, M Nur Idris menyebutkan, tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen.

Tersangka, kata dia, menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar yang ada di Sumbar.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Pengelolaan Mukena Naik ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

"Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," kata dia.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar