Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anggota Moge Keroyok TNI ke Kejaksaan Bukittinggi

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Anggota Moge Keroyok TNI ke Kejaksaan Bukittinggi

Penyerahan berkas perkara ke kejaksaan. (dok. Polres Bukittinggi)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Pengeroyokan itu dialami dua orang prajurit TNI.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan adalah untuk lima anggota motor gede yang kini telah ditetapkan tersangka. Mereka berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16).

“Dari lima orang tersangka ini, satu orang di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2020).

Melalui penyerahan berkas tahap satu ini ke kejaksaan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam proses perkara kasus tersebut secara baik dan benar. Penyerahan berkas juga disaksikan langsung Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi.

Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Aksi kekerasan yang dilakukan rombongan motor gede itu beredar di media sosial hingga viral dan menuai kecaman. Korban adalah prajurit TNI berpangkat Serda berinisial Y dan M. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK