Polisi dan Dishub Ambil Ancang-ancang Cegah Pemudik ke Ranah Minang

mudik

Ilustrasi macet. (Foto: Pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah telah megeluarkan larangan mudik pada masa Lebaran tepatnya 6-17 Mei 2021. Sejumlah cara kini disiapkan daerah, termasuk Sumatra Barat (Sumbar) untuk memastikan larangan itu tidak dilanggar.

Presiden Jokowi menjelaskan dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai 6-17 Mei 2021.

“Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan,” kata Presiden Jokowi dalam postingan di Instagram @jokowi, Jumat (16/4/2021).

Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

“Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus,” sambungnya.

Baca juga: Pemudik Curi Start Pulang Kampung, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

Setelah larangan mudik diumumkan, Dinas Perhubungan Sumbar mengusulkan ke gunernur agar titik perbatasan Sumbar ditutup selama larangan mudik berlaku. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviady menjelaskan pihaknya siap menyekat kawasan perbatasan tersebut.

Penyekatan tersebut, kata Era, untuk mencegah pergerakan pemudik ke Ranah Minang dari provinsi lain. Pihaknya merencanakan penyekatan pada kawasan perbatasan antara Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatra Utara, dan Sumbar-Jambi.

“Semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh, termasuk angkutan perseorangan, juga roda dua, tidak ada pengecualian pada hari itu, terutama untuk Sumbar-Riau dan Sumbar-Jambi,” katanya.

Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti angkutan barang. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan. Kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping.

“Sementara di luar itu, pada 6-17 Mei, semuanya harus putar balik,” ujarnya.

Menurutnya semua rencana itu baru usulan dari Dishub Sumbar yang akan disampaikan kepada gubernur. Pelaksanaanya tergantung nantinya bagaimana keputusan Forkopimda dan Gubernur Sumbar.

Langkah serupa juga disiapkan pihak kepolisian. Polda Sumbar menyatakan akan meminta kendaraan tak memenuhi syarat untuk putar balik saat larangan mudik diberlakukan. Ribuan petugas gabungan juga akan disebar di sejumlah titik.

Baca juga: Cegah Arus Mudik, 1.300 Aparat Akan Jaga Jalur Utama dan Perbatasan Sumbar

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pengendara yang boleh masuk hanya yang berkaitan dengan kedinasan. Begitupun jika ada keperluan yang mendesak dan penting.

“Salah satunya urgent untuk dibawa ke rumah sakit dan izin pimpinan instansi. Jadi seluruh pintu masuk diawasi,” kata Satake Bayu, Selasa (20/4/2021).

Ia menegaskan para personel yang ditugaskan ditugaskan untuk melakukan penyekatan kendaraan yang keluar masuk Sumbar. Petugas tidak akan mengizinkan pengendara yang bandel dan mencoba melanggar larangan mudik. “Kalau tidak memenuhi syarat dan surat akan diputar balik,” ujarnya. (Tim langgam.id/ABW)

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov