Polisi Bubarkan Pertandingan “Koa” di Padang Pariaman

perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh

Ilustrasi - masker pelindung dari virus corona (Foto: iira116/pixabay.com)

Langgam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) IV Koto Aur Malintang, Kepolisian Resor (Polres) Pariaman membubarkan pertandingan kartu ceki (koa) di Padang Pariaman. Pertandingan yang mengakibatkan kerumunan tersebut dibubarkan secara humanis.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek IV Koto Aur Malintang Ipda Sudirman merilis, pertandingan koa itu digelar di Nagari III Koto Amal, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Melihat kerumunan warga pada Kamis (4/3/2021), petugas polsek langsung membubarkan dengan humanis. “Karena panitia tidak memiliki izin kegiatan, serta dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata kapolsek, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (7/3/2021).

Apalagi, menurutnya, pertandingan tersebut rencana akan digelar selama lebih kurang 1 bulan, sejak 4 Maret hingga 4 April 2021. Saat ini, menurutnua, masih diberlakukakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kapolsek mengatakan, pembubaran pertandingan kartu ceki oleh anggotanya dilaksanakan secara humanis dengan memberikan pemahaman kepada Panitia pelaksana yang dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Syamgustaman yang didampingi Kanit Provost dan Kanit Intelkam.

“Karena mereka (panitia) telah diberikan pemahaman, kemudian panitia pelaksana meminta maaf atas kealfaannya dalam memenuhi aturan kegiatan,” ujarnya.(*/SS)

Baca Juga

Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Sejumlah warga menyeberangi sungai Batang Anai mengunakan rakit. (Foto: Camat 2x11 Kayu Tanam)
Jembatan Darurat Rusak Lagi, Putus Akses 3 Nagari di Padang Pariaman hingga Menyeberang Pakai Rakit
Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah
Normalisasi SPAM, Padang Pariaman Dapat Kucuran Awal Rp204 Miliar dari Kementerian PU