Polemik SPAG Solok, PN Padang Tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja AQUA Group (SPAG) Solok mendatangi kantor KOMNAS HAM Provinsi Sumbar pada Senin 14 Agustus 2023.
Wakil ketua SPAG Fuad Zaki mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadu, karena hak-hak sebagai warga negara Indonesia yang dirampas oleh perusahaan. “Harapan kami, pekerja harus dipekerjakan kembali, itu harapan kami," ujar Fuad Zaki, Senin (14/8/2023)

Sebagaimana diketahui, perselisihan hubungan industrial SPAG Solok dan Pabrik AQUA Solok telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) PN Padang melalui Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg. Dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman tersebut, majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan

Meski demikian, karena hubungan para pihak sudah tidak kondusif maka perlu dicari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya. “Karenanya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan karena alasan keadaan memaksa (force majeur),” sebagaimana dikutip dari direktori putusan hal 191.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin yang menerima SPAG memberikan tanggapannya. “Karena kita negara hukum, menurut saya yang berhak menyatakan PHK atau tidak itu tentunya putusan pengadilan. Pengadilan yang menentukan apakah itu disebut PHK atau tidak,” jelas Sultanul Arifin saat diwawancara media pada Senin (14/8/2023).

Terkait pelanggaran HAM yang disampaikan SPAG, Sultanul mengatakan KOMNAS HAM mengatakan perlu dilakukan verivikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak. “Kita tentu pilah dulu, karena kita bekerja sesuai SOP. Nanti ada rekomendasi penyelesaiannya,” jelas Sultanul.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan telah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli dari kedua belah pihak pada 20-21 Juli 2023. Sahat, S.H.,M.H., Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bertindak sebagai saksi ahli menjelaskan mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU No. 13/2003.

“Bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”. Jelas Sahat dihadapan majelis hakim pada Jum’at (21/7/2023) lalu.

Mogok kerja disebut sah apabila terjadi gagal perundingan dan yang memenuhi syarat admnistratif, yaitu ada surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan.

“Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka mogok kerja dianggap tidak sah, dan dapat dikualifikasi mangkir dari pekerjaan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau PHK sebagai konsekuensi mangkir dari pekerjaan,” tegas Sahat.

Dalam kesempatan itu, Sahat juga mengatakan bahwa mogok kerja tidak dapat diperpanjang.

Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah upaya-upaya penyelesaian perselisihan baik secara bipartite maupun tripartit antara kedua belah pihak.

Namun, perundingan yang berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga SPAG akhirnya melakukan mogok kerja mulai 10 Oktober 2022. Hanya saja, pada tanggal 14 Oktober 2022, SPAG menyatakan memperpanjang mogok kerja hingga akhir Oktober dengan alasan tidak terjadi kesepakatan.

Lebih lanjut, juga terungkap bahwa pokok perselisihan kedua belah pihak adalah perselisihan kepentingan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 (hari Sabtu). Dalam proses perundingan secara tripartit yang dimediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tersebut, telah tercapai kesepatakan dimana Kemenaker menetapkan upah lembur yang harus dibayarkan adalah 2 jam.

Faktanya, upah lembur 2 jam ini telah dbayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker. Hal itu disebabkan perusahaan menghitung upah lembur berdasarkan upah tahun 2022. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 13 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang. Sidang dipimpin Anton Rizal Setiawan.
Langgar Perda, Belasan Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Langgar Perda Ketertiban Umum, PN Padang Jatuhkan Hukuman Denda 8 Terdakwa
Langgar Perda Ketertiban Umum, PN Padang Jatuhkan Hukuman Denda 8 Terdakwa
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade menyebutkan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
Andre Rosiade: Menang Pilkada Bukittinggi, Erman-Heldo Pastikan 100% Air Bersih Warga dan Rehab Pasar Bawah
Blusukan di Tengah Hujan, Fadly Amran Dengarkan Aspirasi Warga Sawahan Timur
Blusukan di Tengah Hujan, Fadly Amran Dengarkan Aspirasi Warga Sawahan Timur