Polemik Pajak PLTA Koto Panjang, DPRD Sumbar Ancam Alihkan Aliran Sungai

Sebanyak 11 kursi DPRD Sumbar diperebutkan para calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 6. Dapil ini sendiri terdiri dari lima

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan agar Sumbar mengalihkan aliran sungai di Kabupaten Limapuluh Kota yang menjadi sumber air utama PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, Riau.

Usulan tersebut merupakan respon dari ocehan sejumlah anggota DPRD Riau yang menyebut diberbagai pemberitaan, bahwa Sumbar selama ini hanya menerima 'pitih sanang' dari Pajak Air Permukaan (PAP).

Baca juga: Riau Klaim Kuasai Pajak PLTA Koto Panjang, Gubernur Sumbar Protes Kemendagri

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal mengatakan, klaim penerimaan pajak Riau itu bukan hanya persoalan jatah pembagian hasil PAP, namun sudah menyangkut harga diri warga Sumbar.

"Hasil pembagian pajak hanya sekitar Rp1,5 miliar. Tapi demi khalayak umat, selalu Pemprov Sumbar menganggarkan tiap tahun lebih dari Rp2 miliar di APBD. Kalau soal untung rugi, rugi kami. Yang sebenarnya terima uang senang itu siapa?" katanya dalam rilis Diskominfo Sumbar, Jumat (31/7/2020).

Menurutnya, Pemprov Riau yang banyak mendapatkan keuntungan dari keberadaan PLTA Koto Panjang. Warga Sumbar, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota justru dilanda bencana banjir setiap tahun. Namun, Sumbar ikhlas demi menjaga persaudaraan dengan masyarakat Riau.

"Kami akan mempertimbangkan opsi pengalihan air sungai ke tempat lain. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh Kemendagri dan permintaan maaf oknum anggota DPRD Riau yang bicara seperti itu,” katanya.

Anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurnas mengatakan, DPRD Sumbar sangat menyesalkan pernyataa anggota DPRD Riau seakan-akan melupakan sejarah pembangunan PLTA Koto Panjang.

Banyak pengorbanan warga Sumbar di sana. Bahkan, 11 nagari di Kabupaten Limapuluh Kota tenggelam. Warga Sumbar juga yang berjuang sampai ke Jepang untuk mendapatkan dana pembangunan waduk itu.

“Mungkin teman kita di DPRD Riau lupa, bahwa air yang mengalir itu asalnya dari mana. Atau perlu dilakukan seperti dulu, ada rencana warga Limapuluh Kota mengalihkan aliran air ke tempat lain," katanya.

Jika hal itu dilakukan, kata Nurnas, PLTA Koto Panjang tidak akan berfungsi. Menurutnya, tidak ada persoalan selama ini soal pembagian pajak antara Pemprov Sumbar dan Riau.

Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Sumbar Maswar Dedi mengatakan, usulan pengalihan sungai itu dapat direalisasikan. Menurutnya, lokasi daerah tangkapan air berfungsi untuk hutan lindung. Dengan alasan itu, kebutuhan pembangunan daerah dapat diajukan perubahan fungsi pada RT RW menjadi kawasan budidaya hutan produksi (HP) atau Area Penggunaan Lain (APL).

Menurut Maswar, Gubernur Sumbar memiliki kewenangan untuk mengalihkan fungsi hutan. Bahkan, sudah banyak juga investor bidang perkebunan yang tertarik berinvestasi di catcment area waduk PLTA Koto Panjang.

"Kawasan itu dapat dijadikan hutan produksi atau area penggunaan lain. Namun karena ini menyangkut ketersediaan air untuk PLTA Koto Panjang dan demi mempertimbangkan warga Riau, Gubernur Sumbar belum mau mengalihfungsikan hutan itu," katanya.

Sebelumnya, DPRD Riau mengklaim seratus persen penguasaan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar. Padahal, PAP yang nilainya sekitar Rp3,4 miliar per tahun itu, sebelumnya bagi hasil dengan Sumatra Barat (Sumbar).

Parahnya, di sejumlah pemberitaan media terbitan Riau, disebutkan bahwa Sumbar selama ini hanya menerima 'pitih sanang' dari hasil pajak PLTA Koto Padang.

Polemik itu juga membuat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meradang. Dia memprotes sikap Riau yang mengklaim Sumbar hanya mendapatkan uang senang dari PLTA Koto Panjang. Menurutnya, kalimat tersebut dirasa kurang tepat dan kurang bijak dilontarkan, karena melukai hati warga Sumbar.

"Saya mengikuti dan selalu memonitor dinamika persoalan itu. Rasanya apa yang disampaikan oleh beberapa anggota DPRD Sumbar pantas didukung dan kami pemerintah provinsi Sumbar telah meresponnya dan memprosesnya secara administratif ke pusat," katanya melalui rilis Diskominfo Sumbar, Jumat (31/7/2020). (*/Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
18 Tuntutan Bemsi Sumbar saat Demo DPRD Sumbar
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
Demo DPRD Sumbar, Ini Tujuh Tuntutan Mahasiswa Cipayung Plus 
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
8 Fraksi DPRD Sumbar Teken Surat Tuntutan Massa Demo
Ketua DPRD Sumbar Muhidi angkat tangan saat menemui massa aksi di gedung DPRD, Senin (1/9/2025). Muhidi menemui massa aksi pukul 17.05 WIB,
Temui Massa Demo, Ketua DPRD Sumbar Janji Kawal Tuntutan ke Pusat
Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
Massa Demo Mulai Padati DPRD Sumbar
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan melakukan aksi di DPRD Sumbar
Ada Aksi Demo di DPRD Sumbar Senin Siang, Hindari Ruas Jalan Ini