Polemik Eksekusi Tanah di Padang, Termohon Merasa Dirampok

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Termohon dalam perkara objek lahan seluas 444 meter persegi menolak eksekusi

Proses eksekusi tanah di di Jalan Dr Soetomo, Kota Padang. [foto: Irwanda/langgam.id]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Termohon dalam perkara objek lahan seluas 444 meter persegi menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Padang.

Langgam.id – Nurzal Hidayat, termohon dalam perkara objek lahan seluas 444 meter persegi menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Padang. Objek lahan itu berada di Jalan Dr Soetomo, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Namun walaupun adanya penolakan, Pengadilan Agama Padang tetap melakukan eksekusi pada Kamis (11/3/2022). Eksekusi dikawal ketat anggota Polresta Padang.

Menurut Nurzal, objek yang berperkara masih berjalan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Padang. Apalagi, penetapan ahli waris kepada pemohon, tidak berhak.

“Saya berperkara dengan adik saya. Awalnya orang tua saya meninggal, sertifikat tanah dicuri oleh adik saya. Diajukan ke Pengadilan Agama,” kata Nurzal, Jumat (11/3/2022).

Nurzal mengungkapkan, ia dan keluarga tahu bahwa objek yang dieksekusi merupakan tanah kaum yang berasal dari neneknya. Namun tanah sudah disertifikat oleh orang tuanya tahun 1975.

Dikatakannya, proses perkara ini juga sampai kasasi di Mahkamah Agung, namun adiknya menang dan ditetapkan waris. Akan tetapi, waktu eksekusi akan dilakukan, adiknya meninggal dunia.

“Pas adik saya meninggal, muncul istrinya untuk ahli waris. Muncul surat nikah, padahal cacat, tidak sah, bodong. Berbagai cara dia manipulasi data. Kami protes di kantor lurah, kok bukan adik saya, bukan ahli waris berarti. Ahli waris adik saya,” ujarnya.

“Intinya kami, hukum sudah dipermainkan. Kami mohon bapak-bapak di pusat untuk bisa menelusuri kasus kami,” sambungnya.

Nurzal menyebutkan sudah terjadi ketidakadilan dalam perkaranya. Dirinya sekeluarga merasa dirampok.

“Semena-mena, kami merasa dirampok. Ini tanah orang tua kami, kaum kami, kami lahir di sini, mengaku sebagai ahli waris istri adik saya, kan bukan sedarah dengan saya,” sesalnya.

Ia mempertanyakan terkait istri adiknya ditetapkan sebagai ahli waris. Apa yang dia sampaikan selama proses peradilan, tidak pernah digubris oleh hakim.

“Tolong bongkar, ini akan terbuka terang menerang. Kami mohon pengawas di Mahkamah Agung, ataupun kapolri, bongkar ini,” tegasnya.

“Jangan rugikan masyarakat, karena oknum bermain. Kalau dia (istri adiknya) sah ahli waris, kami legowo, kami serahkan karena bukan hak kami. Tapi dia bukan istri sah dari almarhum adik saya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Padang, M. Nu‎h, mengatakan, terkait objek lahan yang dieksekusi telah putus di tingkat pertama, tingkat banding, kasasi hingga PK.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi kami sudah melaksanakan putusan PK, karena sudah putuskan PK, tidak ada upaya hukum lagi,” kata M. Nuh dikonfirmasi langgam.id.

Selain itu, kata dia, perkara ini sudah dibuat juga eksepsi ketika di tingkat pertama di Pengadilan Agama Padang tahun 2018. Pada saat itu, termohon eksekusi mengatakan pusaka tinggi.

Baca juga: LBH Padang Pertanyakan Sebab Kematian Warga Agam Usai Ditangkap Polisi

“Sudah eksepsi, sudah dijawab, ditolak oleh Pengadilan Agama eksepsinya karena bukan harta pusaka tinggi, tapi harta rendah, harta waris. Di Pengadilan Negeri sudah di NO, kemudian dibanding, informasinya sudah dikeluarkan NO. Kami sudah sesuai prosedur, kalau penolakan ini biasa, namanya orang berperkara,” tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu