LBH Padang Pertanyakan Sebab Kematian Warga Agam Usai Ditangkap Polisi

Seorang turis asal Prancis berjenis kelamin laki-laki bernama Thuleau Aurore (29 tahun) meninggal usai ditimpa pohon tumbang di kamar

Ilustrasi jenazah. [pixabay]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: LBH Padang pertanyakan perihal meninggalnya Ganti Akmal usai ditangkap pihak kepolisian.

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pertanyakan perihal meninggalnya Ganti Akmal, seorang warga Cumateh Jorong V, Nagari Persiapan Sungai Jariang, Kecamatan Sungai Jariang, Kabupaten Agam Sumatra Barat (Sumbar).

Pria 34 tahun ini dikabarkan dipulangkan dalam kondisi tidak bernyawa usai ditangkap pihak kepolisian. Menurut pihak keluarga, hidung dan telinga almarhum mengeluarkan darah.

Ganti Akmal diketahui merupakan salah seorang tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Ia diringkus Polres Agam pada 9 Maret 2022 merujuk surat penangkapan Nomor: SP. Kap/08/III/2022/Reskrim.

Penanggung Jawab Isu Fair Trial LBH Padang, Adrizal mengatakan, kejanggalan dirasakan pihak keluarga saat petugas melarang keluarga untuk melihat kondisi korban. Alasannya, sedang menjalani visum di rumah sakit, dan kembali lagi setelah maghrib.

Namun saat keluarga kembali ke Mako Polres Agam, kata dia, petugas mengaku Ganti telah dibawa kepada rumah sakit yang ada di Padang.

Kekhawatiran kian memuncak di saat salah seorang anggota polisi datang ke rumah dan meminta BPJS milik korban namun tidak diberikan.

"Kecurigaan atau kejanggalan tersebut makin terkonfirmasi setelah jenazah Ganti Akmal dipulangkan dalam kondisi lebam, babak belur," kata Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

Adrizal mempertanyakan dan menyayangkan perihal kematian dari Ganti Akmal yang diduga telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pelanggaran atas hak atas proses peradilan yang adil (right to a fair trial).

"Dan hak untuk tidak disiksa (bebas dari penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia). Karena kondisi korban yang janggal, penuh luka lebam, dan telah meninggal dunia pada saat proses penegakan hukum tengah dijalankan oleh pihak kepolisian tersebut," jelasnya.

Menurut Adrizal, hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun (non-derogable rights). Ini telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Kendatipun tersangka (Ganti Akmal) diduga kuat telah melakukan tindak pidana, semestinya dilakukan penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan hukum (acara) pidana yang berlaku," ujarnya.

"Posisi LBH adalah mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan hak asasi manusia," sambung Adrizal.

Ia mengungkapkan, LBH Padang mengecam segala bentuk penyiksaan, terutama dalam proses penegakan hukum serta mengecam proses penegakan hukum dengan (cara-cara) melanggar hukum.

Kepolisian terangnya, khususnya Polda Sumbar untuk mengusut tuntas penyebab kematian Akmal secara objektif dan profesional.

Serta menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan penyiksaan dan melanggar prosedur, baik secara pidana dan etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dengan menggunakan pasal-pasal atau ketentuan hak asasi manusia terkait).

"Polda Sumbar untuk melakukan evaluasi besar-besaran (masif) terhadap seluruh jajaran kepolisian di Sumbar. Serta melakukan tindakan-tindakan preventif dan preemitif secara efektif, untuk memastikan kejadian penyiksaan atau tindakan melanggar hukum dalam proses penegakan hukum tidak kembali berulang," harapnya.

Baca juga: Seorang Pria di Agam Meninggal Dunia Usai Ditangkap Polisi

Kemudian kata Adrizal,  Kapolri, Kompolnas Republik Indonesia, dan Komnas HAM Sumbar untuk turut memantau dan memastikan agar proses hukum dalam dugaan penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh Ganti Akmal dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kisah Yogi Yolanda: Dari Aktivis Unand Hingga Bertarung di Pilkada Agam
Kisah Yogi Yolanda: Dari Aktivis Unand Hingga Bertarung di Pilkada Agam
Desa Wisata Pesona Pagadih merupakan satu dari tiga desa wisata di Sumbar yang masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia
Usaha Pemekaran Kabupaten Agam Terus Berjalan
Agam Ingin Kembangkan Museum Hamka Jadi Ikon Wisata Mancanegara
Agam Ingin Kembangkan Museum Hamka Jadi Ikon Wisata Mancanegara
Epyardi Asda dan Ekps Albar Maju Pilgub Sumbar
Maju Pilgub Sumbar, Ekos Albar Siap Dampingi Epyardi Asda
Ada Beasisswa PaskaMU di UM Sumatera Barat, Diskon UKT 70 Persen
Ada Beasisswa PaskaMU di UM Sumatera Barat, Diskon UKT 70 Persen
Tulih St Kalipah, di Usia 76 Tahun Kibarkan Merah Putih di Ketinggian 80 Meter
Tulih St Kalipah, di Usia 76 Tahun Kibarkan Merah Putih di Ketinggian 80 Meter