Langgam.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) meminta maaf secara resmi kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen. Hal ini merupakan buntut dari perseteruan Ketua KPU Sumbar dengan petugas Satgas Covid-19 Kota Padang di perbatasan Solok-Padang beberapa waktu lalu.
Sekda Kota Padang Amasrul mengatakan permintaan maaf disampaikan kepada seluruh masyarakat yang selama ini merasa tidak nyaman saat melewati empat pos pemeriksaan Pemko Padang, selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya atas nama pimpinan diberikan tugas untuk memintaa maaf, bahwa ada kesalahan selama PSBB di empat pintu masuk Padang baik kepada masyarakat maupun kepada bapak Amnasmen," katanya, Senin (15/6/2020).
Selama ini, Pemko Padang menerapkan penjagaan ketat di empat gerbang masuk Padang. Hal itu hanya bermaksud mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Padang maupun daerah lain di Sumbar. Kebijakan itu bukan bermaksud megganggu warga.
Kemudian khusuh dengan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, juga terjadi insiden dengan salah seorang anak buahnya, Rita Sumarni yang saat itu menjalankan tugas di pos cek perbatasan. Ia waktu itu juga telah memerintahkan Rita Sumarni agar menghapus postingan di Facebook yang memajang video dan KTP Amnasmen.
"Saya sudah suruh hapus waktu itu, saya dengan setulusnya mohon maaf atas kelancangan anak buah saya di lapangan, karena itu juga kesalahan saya karena saya pimpinannya," katanya.
Ia mengatakan tidak sedikit pun bermaksud menjatuhkan nama baik seseoran. Namun, waktu itu memang ada penerapan kebijakan PSBB.
Pihaknya mengaku belum mengetahui respon dari Ketua KPU. Namun, Pemko Padang melalui kabag hukum terus melakukan upaya pendekatan agar kasus yang kini ditangani Polda Sumbar berakhir dengan perdamaian. (Rahmadi/ICA)