Langgam.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meneruskan pengusutan kasus pengusiran wartawan pada saat pelantikan wakil wali kota Padang. Sementara Ombudsman memanggil pejabat pemprov Sumbar untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladiministrasi dan penyimpangan prosedur.
Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, Polda Sumbar telah dua kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada LBH Pers Padang yang mendampingi para jurnalis sebagai pelapor.
"Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa lima orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa 9 Mei lalu. Sedangkan saksi pelapor telah diperiksa sejumlah empat jurnalis," katanya.
Menurutnya, Polda Sumbar juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/RES.5/2023/Ditreskrimsus. "Kami mengapresiasi Polda Sumbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), karena sejauh ini telah menindaklanjuti laporan," ujarnya.
Aulia mengatakan, dugaan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Gubernuran Sumbar pada 9 Mei 2023. Pelaporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik ini dilakukan pada 10 Mei 2023 oleh sejumlah jurnalis dengan didampingi advokat dari LBH Pers Padang.
Pada hari yang sama, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi profesi wartawan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi masif memprotes tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.
Selain mengapresiasi, menurutnya, LBH Pers Padang berharap Polda Sumbar dapat mengusut tuntas dan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan objektif sehingga proses pelaporan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, menurut Paul, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat ditegakkan sungguh-sungguh oleh Polda Sumbar. Ketentuan tersebut mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, di sisi lain, kasus ini juga diusut oleh Ombudsman Provinsi Sumbar yang mendapat laporan dari KWAK, telah terjadi dugaan maladministrasi dan kesalahan prosedur pada saat pengusiran wartawan.
Melalui surat tertanggal 7 Juni 2023, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar memanggil Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani itu, pejabat pemprov diminta datang pada Jumat (16/6/2023) ini pukul 9.00 WIB ke kantor Ombudsman Sumbar untuk memberi penjelasan atau klarifikasi secara langsung. (*/SS)