Polda Sumbar Ungkap Prostitusi Libatkan Anak Bawah Umur, 1 Muncikari Ditangkap

Tersangka prostitusi di Padang yang berstatus sebagai muncikari saat diamankan Polda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Tersangka prostitusi di Padang yang berstatus sebagai muncikari saat diamankan Polda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur. Kasus lendir ini diketahui berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial DEP (26) yang berperan sebagai muncikari ditangkap polisi. Dia diringkus saat berada di hotel berbintang di Kota Padang pada Sabtu (18/7/2020).

DEP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan orang. Sementara, pekerja seks komersial (PKS) yang ikut diamankan kini berstatus korban. Mereka masing-masing berinisial B (16) dan TFP (19).

Panit I Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar, Ipda Doni Rahmadian mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, diamankan dua wanita yang sedang berada di kamar hotel dengan nomor 329 dan 340. Dua wanita ini disuruh tersangka untuk melayani dua orang tamu yang akan memakai jasanya," ujar Doni saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (22/7/2020).

Setelah mengamankan dua wanita dan tersangka, mereka kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga menyita uang tunai berjumlah Rp1 juta, alat kontrasepsi hingga kunci kamar dan handphone.

Doni mengungkapkan, tersangka diketahui menawarkan para wanita tersebut melalui WhatsApp. Sebelumnya, dua wanita itu hanya sebagai Sales Promotion Girl (SPG) sebuah merek rokok.

"Wanita ini untuk anak bawah umur berasal dari luar Sumbar, sedangkan satunya lagi dari Padang. Mereka ini awalnya memang SPG rokok," katanya.

Dalam bertransaksi, kata Doni, tersangka menawarkan wanita tersebut dengan harga Rp800 ribu sekali kencan. Kemudian, hasil yang didapat dibagi dua antara tersangka dan korban.

"Kencan cepat (ST) wanita ini dibayar Rp800 ribu. Pembagiannya, Rp200 untuk tersangka yang merupakan muncikari mencari laki-laki hidung belang. Sementara Rp600 ribu untuk wanita ini diberikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau, pasal 88 juncto pasal 75 I undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan persatuan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana karena korban merupakan anak. Sementara untuk korban, kami titip di panti rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut
Tim Unit Satwa Polda Sumbar melakukan pelacakan di Jorong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman
Baju Gadis Penjual Gorengan yang Meninggal Terkubur di Padang Pariaman Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus selama satu minggu terakhir
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 51 Kg Ganja
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM
Dua oknum polisi yang berdinas di Ditsamapta Polda Sumbar terlibat dalam aksi perampokan mobil pengangkut uang untuk pengisian mesin ATM.
2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengangkut Uang ATM di Sumbar
Dugaan kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah telah dinyatakan lengkap atau P21
Berkas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang P21