Polda Sumbar Ungkap Prostitusi Libatkan Anak Bawah Umur, 1 Muncikari Ditangkap

Tersangka prostitusi di Padang yang berstatus sebagai muncikari saat diamankan Polda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Tersangka prostitusi di Padang yang berstatus sebagai muncikari saat diamankan Polda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur. Kasus lendir ini diketahui berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial DEP (26) yang berperan sebagai muncikari ditangkap polisi. Dia diringkus saat berada di hotel berbintang di Kota Padang pada Sabtu (18/7/2020).

DEP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan orang. Sementara, pekerja seks komersial (PKS) yang ikut diamankan kini berstatus korban. Mereka masing-masing berinisial B (16) dan TFP (19).

Panit I Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar, Ipda Doni Rahmadian mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, diamankan dua wanita yang sedang berada di kamar hotel dengan nomor 329 dan 340. Dua wanita ini disuruh tersangka untuk melayani dua orang tamu yang akan memakai jasanya," ujar Doni saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (22/7/2020).

Setelah mengamankan dua wanita dan tersangka, mereka kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga menyita uang tunai berjumlah Rp1 juta, alat kontrasepsi hingga kunci kamar dan handphone.

Doni mengungkapkan, tersangka diketahui menawarkan para wanita tersebut melalui WhatsApp. Sebelumnya, dua wanita itu hanya sebagai Sales Promotion Girl (SPG) sebuah merek rokok.

"Wanita ini untuk anak bawah umur berasal dari luar Sumbar, sedangkan satunya lagi dari Padang. Mereka ini awalnya memang SPG rokok," katanya.

Dalam bertransaksi, kata Doni, tersangka menawarkan wanita tersebut dengan harga Rp800 ribu sekali kencan. Kemudian, hasil yang didapat dibagi dua antara tersangka dan korban.

"Kencan cepat (ST) wanita ini dibayar Rp800 ribu. Pembagiannya, Rp200 untuk tersangka yang merupakan muncikari mencari laki-laki hidung belang. Sementara Rp600 ribu untuk wanita ini diberikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau, pasal 88 juncto pasal 75 I undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan persatuan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana karena korban merupakan anak. Sementara untuk korban, kami titip di panti rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Operasi Patuh Singgalang Resmi Dimulai, Polisi Sasar Pengendara Tanpa Helm dan Gunakan HP Saat Berkendara
Operasi Patuh Singgalang Resmi Dimulai, Polisi Sasar Pengendara Tanpa Helm dan Gunakan HP Saat Berkendara
Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal
Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal
Film pendek berjudul ‘Bhayang Terakhir' yang diproduseri Ketua Bhayangkari Polda Sumatra Barat (Sumbar) Nuzuarlita Permata Sari Harahap
Film Bhayang Terakhir Besutan Istri Kapolda Sumbar Juarai Lomba Video Kreatif Polri
Langgam.id - Polres Bukittinggi resmi naik tipe menjadi Polresta. Dikukuhkan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) yang baru, Irjen Pol Suharyono.
Mutasi Jabatan di Polda Sumbar: 3 Kapolres Diganti, Sejumlah PJU Bergeser
Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kota Padang melaksanakan bakti kesehatan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 tahun
Bakti Kesehatan Polda Sumbar HUT Bhayangkara ke-79: Donor Darah hingga Operasi Katarak
Laporan dugaan pencurian tanah timbunan milik Effendy disamping Pabrik Es Kristal 99 di Jalan Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang,
Kasus Pencurian Tanah Timbunan di Padang, Korban Minta Keadilan