Polda Sumbar Ungkap Prostitusi Libatkan Anak Bawah Umur, 1 Muncikari Ditangkap

Tersangka prostitusi di Padang yang berstatus sebagai muncikari saat diamankan Polda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Tersangka prostitusi di Padang yang berstatus sebagai muncikari saat diamankan Polda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak bawah umur. Kasus lendir ini diketahui berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial DEP (26) yang berperan sebagai muncikari ditangkap polisi. Dia diringkus saat berada di hotel berbintang di Kota Padang pada Sabtu (18/7/2020).

DEP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan orang. Sementara, pekerja seks komersial (PKS) yang ikut diamankan kini berstatus korban. Mereka masing-masing berinisial B (16) dan TFP (19).

Panit I Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar, Ipda Doni Rahmadian mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, diamankan dua wanita yang sedang berada di kamar hotel dengan nomor 329 dan 340. Dua wanita ini disuruh tersangka untuk melayani dua orang tamu yang akan memakai jasanya," ujar Doni saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (22/7/2020).

Setelah mengamankan dua wanita dan tersangka, mereka kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga menyita uang tunai berjumlah Rp1 juta, alat kontrasepsi hingga kunci kamar dan handphone.

Doni mengungkapkan, tersangka diketahui menawarkan para wanita tersebut melalui WhatsApp. Sebelumnya, dua wanita itu hanya sebagai Sales Promotion Girl (SPG) sebuah merek rokok.

"Wanita ini untuk anak bawah umur berasal dari luar Sumbar, sedangkan satunya lagi dari Padang. Mereka ini awalnya memang SPG rokok," katanya.

Dalam bertransaksi, kata Doni, tersangka menawarkan wanita tersebut dengan harga Rp800 ribu sekali kencan. Kemudian, hasil yang didapat dibagi dua antara tersangka dan korban.

"Kencan cepat (ST) wanita ini dibayar Rp800 ribu. Pembagiannya, Rp200 untuk tersangka yang merupakan muncikari mencari laki-laki hidung belang. Sementara Rp600 ribu untuk wanita ini diberikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau, pasal 88 juncto pasal 75 I undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan persatuan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana karena korban merupakan anak. Sementara untuk korban, kami titip di panti rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor