Polda Sumbar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penipuan Tanah di Padang

Polda sumbar, anggota brimob

Mapolda Sumbar.

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap 4 orang karena diduga melakukan penipuan dokumen tanah di Kota Padang.

Keempat pelaku itu adalah EPM, LH, MY dan YS. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda serta memiliki peran masing-masing.

Kasus ini berawal dari laporan atas nama Budiman yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada 18 April 2020, dengam laporan polisi bernomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr. Selain itu, juga terdapat laporan polisi nomor LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 31 Mei 20202 atas nama Adrian Syahbana.

"Laporan polisi tidak hanya satu, ada lainnya yang berkaitan atas kejahatan terlapor. Laporan pertama 18 April, kemudian 31 Mei dan terkahir 22 Juni. Tiga laporan ini dasar kami melakukan penyelidikan. Fokus kita kepada pelapor Budiman," kata Imam dalam jumpa pers bersama wartawan, Rabu (24/6/2020).

Kemudian Ditreskrimum mengeluarkan, Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/91/IV/20208/Dit Reskrimum, Sbr tanggal 21 April 2020, dan pada hari yang sama mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/92/IV/20208/Dit Reskrimum, Sbr.

Selanjutnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan nomor SPDP/26/IV/2020/Ditreskrimum tanggal 21 April 202.

Imam menceritakan, korban Budiman yang memiliki tanah di kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan SHM nomor 1016, SHM nomor 1015, SHM Nomor 833, SHM Nomor 836 yang dalam status terblokir di kantor BPN Kota Padang.

"Modusnya, meyakinkan korban, bahwa selaku pemilik tanah dan bisa membantu untuk membuka blokir tanah di Kantor BPN Kota Padang dengan membuat Surat Perdamaian dan Surat Kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet," ujarnya.

EPM berperan meyakinkan pelapor, sebagai pemilik tanah di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto berdasarkan keputusan Landraad nomor 90 tahun 1931 berdasarkan kuasa dari tersangka LH dkk.

Pelapor Budiman yang merasa yakin dan percaya, kemudian menyerahkan uang untuk biaya pelepasan hak yang diminta EPM dan LH sebesar Rp1,375 miliar ke rekening EPM.

"Kejadian bertempat di sebuah hotel di Kota Padang. Sekitar bulan Maret 2016 lalu," jelasnya.

Imam menyebutkan, tersangka memiliki peran yang berbeda. EPM selaku meyakinkan korban dengan dokumen atau surat yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan dan membuat dan menandatangani Surat Kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Uang hasil kejahatan juga di transfer ke rekening EPM.

"Untuk tersangka LH, juga ikut meyakinkan korban dengan membuat dan menandatangani surat kuasa kepada tersangka EPM serta ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya," tuturnya.

Sementara itu untuk MY dan YS, dengan sengaja memberi kesempatan kepada EPM dan LH untuk melakukan kejahatan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, surat penunjukan dan surat kuasa yang isinya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya kepada EPM. Sekaligus menerima uang hasil kejahatan.

Imam mengatakan hasil yang didapatkan dari kejahatan tersebut, EPM menerima uang dari Budiman sebesar Rp1,350 miliar dan Adrian Syahbana, sebesar Rp8,5 miliar. Sementara LH dan MY masing-masing menerima Rp500 juta dan YS menerima Rp300 juta dari EPM.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita dari EPM berupa surat-surat/dokumen, handphone, 2 buku tabungan, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B 309 GEL dan 2 apartemen di kalibata city atau Green Palace Apartment. Sementara dari LH juga disita surat-surat dan dokumen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan ke JPU Kejati Sumbar.

"Pengembangan terhadap laporan Budiman dan laporan Adrian Syahbana dengan pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelasnya. (Irwanda/SRP)

Baca Juga

Komisi III DPR RI mendatangi Mapolda Sumatra Barat, Senin (25/11/2024). Di antara yang hadir ada wakil ketua komisi Ahmad Sahroni
Komisi III DPR Minta Polda Sumbar Sikat Semua Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Terkecuali
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo mengungkapkan sejumlah fakta baru usai mengecek TKP
Ketua Harian Kompolnas Beberkan Kronologi Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Sebanyak 1.109 personel gabungan Polda Sumatra Barat diberangkatkan ke polres jajaran untuk mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Polda Sumbar Kerahkan 1.109 Personel Amankan TPS Pilkada Serentak 2024
Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Cek Fakta: Benarkah Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Alami Gangguan Mental?
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas