Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar terancam pidana penjara hingga lima tahun.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan ancaman pidana tersebut berlaku bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan atau mendistribusikan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ancaman sanksinya lima tahun,” kata Okta kepada Langgam.id, Kamis (13/8/2026).
Okta menjelaskan, penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya pengangkutan, penimbunan, maupun penjualan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam praktiknya, pelaku memperoleh Bio Solar bersubsidi untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Keuntungan tersebut diperoleh dari selisih harga BBM bersubsidi dengan harga jual kembali.
“Selisih harga yang jauh ini yang dimanfaatkan pelaku,” ujarnya.
Menurut Okta, dalam sejumlah perkara yang ditangani kepolisian, harga jual kembali Bio Solar bersubsidi bahkan dapat mencapai Rp15.000 per liter.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memperoleh keuntungan dari BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima subsidi.
“Pelaku bisa memainkan harga lebih tinggi,” katanya.
Selain mengungkap praktik penyalahgunaan, polisi juga mendalami jalur distribusi Bio Solar bersubsidi yang diduga menyasar wilayah tertentu.
Okta menyebut, berdasarkan keterangan tersangka dalam sejumlah perkara, Bio Solar tersebut diduga didistribusikan ke wilayah pertambangan ilegal.
“Kalau berdasarkan keterangan tersangka, memang ada distribusi ke wilayah tambang ilegal,” ujarnya.
Dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Okta menegaskan setiap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap perkara kami proses sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya. (HER)






