Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap tujuh orang pelaku penambangan ilegal. Ketujuh orang itu ditangkap di dua daerah berbeda.
“Kita amankan tujuh tersangka itu di dua lokasi berbeda yaitu, di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman,” Kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, Jumat (9/4/2021).
Penangkapan ketujuh tersangka itu dilakukan dalam kurun dua minggu terakhir. Dalam penangkapan di Padang, polisi meringkus dua tersangka masing-masing berinisial A (53) dan BR (26).
Kedua tersangka itu melakukan penambangan batuan sungai tanpa izin menggunakan alat berat. Selain menangkap tersangka polisi juga menyita lima unit alat berat dan satu unit dump truck.
Sementara lima tersangka lainnya yakni AA (27), EA (38), RWP (21) J (52) dan N (33). Mereka melakukan aktifitas penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Para tersangka dijerat pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar. Ketujuh tersangka itu kini ditahan di Polda Sumbar.
“Semua barang bukti dan juga tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumbar,” ujar Direktur Reserse Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono. (*ABW)