Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang yang berprofesi sebagai supir terlibat pengedaran narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Agama. Barang haram tersebut, rencanannya akan dibawa ke Kota Padang.
Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun mengatakan, kedau tersangka berinisial H (42) dan DT (43), berprofesi sebagai supir.
Mereka ditangkap di jalan raya Bukittinggi, Kilometer 11, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Ditangkap di lokasi berbeda, beradarkan laporan dari warga.
Penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat dua kilogram.
Dikatakan Ma'mun, kedua tersangka berasal dari Pekanbaru, namun tidak saling kenal. "Dari masing-masing pelaku, diamankan satu kilogram Sabu-sabu," jelas Ma'mun.
Menurut Ma'mun, Sabu-sabu yang diamankan dari pelaku, bungkusnya sama. "Kita curiga, barang haram ini berasal dari tempat yang sama. Kita masih kembangkan kasus ini. Pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukannya," ungkap Ma'mun.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara, orang yang memesan barang haram itu, sama. "Mereka hanya kurir. Pemesan, orangnya sama, Tapi, tidak bisa kita sebutkan siapa orannya itu," kata Ma'mun.
Kasus ini, kata Ma'mun, polisi menemukan modus baru. Tersangka DT menggunakan mobil pribadi dan membawa keluarga. Namun, keluarga tidak tahu apa yang dia bawa.
"Ini baru, sebelumnya tidak ada seperti ini. Mereka membawa barang sekalian jalan-jalan keluarga, ada anak dan istrinya juga di dalam mobil," jelasnya.
Kedua tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Rahmadi/FZ)