Langgam.id - Meski tidak ditahan, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) memutuskan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk wajib lapor.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya tidak menahan Sudarto yang telah ditangkap dan diperiksa selama 24 jam. Saat ini, Sudarto sudah dibolehkan pulang.
"Tidak dilakukan penahanan, nanti akan dipelajari lagi, sementara proses masih berjalan," ujarnya, Kamis (9/1/2020).
Dia mengatakan, ada empat pihak yang menjamin dan meminta Sudarto tidak ditahan. Di antaranya, keluarga, anggota dewan, hingga kuasa hukumnya sendiri.
Sudarto juga dibolehkan bepergian ke luar daerah, namun bisa dipanggil suatu waktu jika dibutuhkan. Dia berharap proses hukum Sudarto segera rampung atau P21.
"Kita berharap prosesnya sampai pengadilan, nanti akan ditindaklanjuti pihak Krimsus," katanya.
Hingga kini, menurutnya, sudah 9 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus Sudarto. Terdiri dari 1 saksi pelapor, 2 saksi ahli bahasa dan ITE, dan 6 dari masyarakat.
Terkait adanya desakan agar kasus dihentikan, ia mengatakan pihaknya akan mengkaji permasalahan yang menjerat Sudarto lebih lanjut. (Rahmadi/ICA)