Langgam.id - Polda Sumbar memastikan lima Harley Davidson milik Komunitas Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang terlibat pengeroyokan anggoat TNI di Bukittinggi merupakan kedaraan bodong. Polisi bakal menyerahkan kasus tersebut ke pihak Bea Cukai.
"Untuk pemilik, proses undang-undang kepabeanan, itu ada ruang lingkup di Bea Cukai. Kami lakukan pemberkasan nanti, penyidik dari Bea Cukai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Joko Sadono saat jumpa pers, Selasa (22/12/2020).
Joko menyebutkan, lima kendaraan itu dipastikan bodong setelah setalah penyidik Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Pemberkasan kasus tersebut juga sedang dirampungkan dan segera dilimpahkan.
"Karena di sana undang-undang khusus. Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai Pusat. Tinggal pelimpahan surat," tegasnya.
Baca juga: 5 Harley Milik Komunitas Pengeroyok TNI di Bukittinggi Dipastikan Bodong
Sebelumnya, Polda Sumbar menyebut kelima kendaraan bodong ini merupakan motor gede jenis Harley Davidson. Namun Joko tak begitu merincikan terkait spesifikasi kendaraan tersebut.
"Jadi untuk kelima unit tanpa surat-surat lengkap sama sekali, itu semua jenis Harley Davidson. Untuk spesifikasi atau cc kami belum ada datanya," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengeroyokan yang dilakukan komunitas HOG Siliwangi Bandung Chapter terhadap dua prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. Korban mengalami luka di bagian bibir atas serta bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya depan konter Handphone Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi 31 Oktober 2020. Aksi kekerasan yang dilakukan rombongan motor gede ini juga beredar di media sosial hingga viral. (Irwanda/ABW).