Langgam.id - Transaksi narkotika jaringan antar provinsi berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Barang bukti sebanyak ribuan gram sabu-sabu, ribuan butir ekstasi, 2 unit mobil, dan uang senilai ratusan juta rupiah disita dari enam tersangka.
Adapun keenam tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan yang berinisial OT, Y, SZ, RB, EF, dan AN. Keenam tersangka itu dibekuk di dua provinsi berbeda yakni Sumatra Barat dan Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro saat menyampaikan rilis pers di Mapolda Sumbar, Senin (21/09/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan.
Pengungkapan dimulai dengan ditangkapnya Syarial di Kota Padang pada 10 Agustus 2020, disita barang bukti sabu-sabu seberat 800 gram. Namun dari keterangan Syarial, ia mendapatkan barang tersebut dari Y yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
“Hasil penyelidikian ternyata Syarial ini mendapatkan barang bukti sabu itu dari tersangka Y,” ujar Wahyu.
Dari penangkapan Syarial itu berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya yakni OT dan DAF pada 3 September 2020 di Sarilamak, Kabupaten 50 Kota.
Dari tangan OT dan DAF ditemukan barang bukti 1 butir ekstasi dan 1 bongkahan kecil kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan di dalam mobil yang mereka tumpangi. Namun OT dan DAF mengaku barang tersebut bukan milik mereka melainkan Y.
“Pada saat diinterogasi OT tidak mengaku bahwa barang itu adalah miliknya. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa mobil tersebut pemiliknya adalah saudara Y yang menjadi DPO kita,” terang Wahyu.
.
.
Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Y dan SZ pada 5 September 2020 di kediamannya di Kota Pekanbaru, Riau. Petugas menyita barang bukti 2 kilogram sabu dan 5.708,5 butir ekstasi dari tangan kedua tersangka tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pindana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Fath/ABW)