Polda dan PGRI Sumbar Tandatangani Pedoman Kerja Perlindungan Hukum Profesi Guru

Polda dan PGRI Sumbar Tandatangani Pedoman Kerja Perlindungan Hukum Profesi Guru

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dan Ketua PGRI Sumbar Darmalis menandatangani kerja dalam rangka perlindungan hukum dan bantuan hukum profesi guru/ dosen di gedung Convention Center Universitas PGRI Sumbar, Kamis (5/1/2023). (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatra Barat (Sumbar) menandatangani pedoman kerja dalam rangka perlindungan hukum dan bantuan hukum profesi guru/ dosen.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dan Ketua PGRI Sumbar Darmalis menandatangani pedoman itu di gedung Convention Center Universitas PGRI Sumbar, Kamis (5/1/2023).

Situs resmi Polri yang merilis informasi penandatanganan itu tidak merinci apa saja isi pedoman yang ditandatangani Kapolda dan Ketua PGRI Sumbar.

Bila merujuk ke tingkat nasional, penandatangan serupa sudah dilakukan 10 tahun lalu antara Kapolri saat itu Jenderal Badrodin Haiti dan Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo pada 27 Desember 2012.

Pedoman di tingkat nasional terdiri dari 6 bab. Antara lain mengatur penggolongan tindakan guru, pedoman penyelesaian pelanggaran yang dilakukan peserta didik, pedoman penyelesaian pelanggaran kode etik guru serta pedoman pelaksanaan perlindungan hukum dan keamanan.

Dalam poin 1 latar belakang pedoman di tingkat nasional itu disebutkan, pedoman itu diperlukan karena meningkatnya permasalahan antara guru dengan peserta didik dan atau orang tua/wali dengan ditandai banyaknya guru yang dilaporkan kepada Polri atas dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan profesi.

Sementara itu, selain menandatangani pedoman dengan PGRI, Kapolda Sumbar juga memberikan kuliah umum kepada dosen dan mahasiswa Universitas PGRI.

Kapolda Sumbar menyebut bahwa terkait wawasan kebangsaan kita semua adalah suatu kesatuan. Semua adalah pimpinan yang kelak nantinya dimintai pertanggungjawabannya.

Irjen Pol Suharyono juga menyampaikan terkait dengan keamanan terdiri dari empat unsur, yakni security, surety, safety dan peace.

Security adalah bebas dari rasa takut dan kekhawatiran, surety adalah kepastian hukum, safety adalah kenyamanan, dan peace yaitu tentram dan damai.

“Kalau seandainya keempat hal itu sudah bisa dinikmati rekan-rekan, apabila hidup di kampus, dalam pergaulan, di rumah akan merasakan aman tertib dan terkendali,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor