Plt Wako Padang Ingatkan Bakal Ada Sanksi Bagi ASN yang Menyeleweng

hendri ingatkan sanksi

Plt Wako Padang melakukan sidah ke sejumlah kantor kelurahan (foto:Humas Kota Padang)

Langgam.id – Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengingatkan pada seluruh ASN di jajarannya untuk selalu memberikan layanan prima. Jika ketahuan menyeleweng dari aturan, ia akan memberi sanksi bagi yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Hendri Septa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kantor kelurahan di Kota Padang.

“Hal ini akan terus dilakukan ke 104 kelurahan di Padang. Semuanya akan saya nilai dan menjadi catatan, karena akan ada reward dan ‘punishment’ tentunya,” kata Hendri.

Baca juga: Plt Wako Padang Sebut Ekonomi di Padang Mulai Bangkit di Tengah Pandemi

Ia menyebut, sidah ini ia lakukan setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kinerja aparatur di beberapa kelurahan.

“Jika benar kedapatan pelayanan yang diberikan kurang prima maka harus diperbaiki dan ditingkatkan lagi ke depannya. Karena memenag pelayanan di pemerintahan itu dimulai dari tingkat kelurahan. Kalau dari kelurahan saja tidak baik, maka anggapan masyarakat sampai ke atas pun bisa juga tidak akan baik,” tuturnya.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG