Langgam.id - Pegelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tersisa kurang satu bulan lagi. Sejalan dengan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanah Datar diwajibkan berpegang pada 4 prinsip demi menyukseskan Pilkada 2020.
"Pertama, ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pilkada 2020," ujar Pjs Bupati Tanah Datar Erman Rahman.
Hal itu disampaikan Erman pada Rabu (12/11/2020) di kawasan Pagaruyung, Tanah Datar. Dia juga meminta ASN menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Baca juga: DKPP Larang Anggota KPU dan Bawaslu Ngumpul di Warkop dan Masuk Grup WA Sembarangan
Kemudian ASN juga harus mampu menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita palsu.
"Trend pelanggaran netralitas ASN yang banyak terjadi dengan memberikan dukungan di media sosial. Untuk itu ASN harus lebih berhati-hati dalam meninggalkan jejak digital karena dapat berpotensi melakukan pelanggaran, bahkan dengan hanya menyukai 'like' status salah satu pasangan calon," jelasnya.
Kemudian yang terpenting, kata dia, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. "ASN yang ketahuan melanggar disiplin dan netralitas ASN, akan ada sanksi yang dijatuhkan," tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Erman mengingatkan ASN, jangan sampai ikrar yang dibacakan itu hanya menjadi seremonial belaka. Tetapi harus dijadikan prinsip bersama demi menyukseskan pilakada 2020 yang akan dihelat 9 Desember mendatang. (Yesi/ABW)