Petani Ditahan di Lapas Talu, LBH Padang: Kesewenangan dan Tak Berdasar

Petani Ditahan di Lapas Talu, LBH Padang: Kesewenangan dan Tak Berdasar

Ratusan anggota SPI basis Aia Gadang menduduki lahan sekitar PT Anam Koto di Pasaman Barat. [Foto: Dok. Langgam.id]

Langgam.id - Penahanan lima orang petani di Lapas Talu Kabupaten Pasaman hingga hari ini, Kamis (06/10/2022) disebut bentuk kesewenang-wenangan. Selain tak berdasar, penahanan itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia

Hal itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id siang ini. Petani harusnya bebas sebab masa penahanan sudah melampaui batas waktu putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Harapan kami pada Kamis 29 September 2022, empat petani yang masih ditahan di Lapas Talu akan bebas secara hukum," kata kuasa hukum petani Dechtree Ranti Putri dari LBH Padang.

Diketahui, Senin (19/9/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat membacakan putusan kasus kriminalisasi lima orang petani anggota SPI Basis Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Lima petani tersebut, yakni Idamri, Paridin, Jasman, Rudi, dan Wisnawati.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan 15 lima belas hari kepada empat petani laki-laki dan satu bulan 15 hari pada satu petani perempuan. Putusan berbeda dengan tuntutan jaksa yakni lima bulan penjara.

Kuasa hukum mengatakan, kliennya menerima menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya banding. Namun sebaliknya, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang.

"Kami cukup mengapresiasi putusan hakim atas kasus ini. Petani adalah korban pelanggaran HAM yang berkonflik dengan PT. Anam Koto terkait konflik tanah sejak puluhan tahun lalu," kata Dechtree.

Menurutnya, hakim pengadilan tinggi tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Pengadilan Tinggi Padang mengeluarkan surat Nomor W3.U/2182/HPDN/X/2022 perihal penjelasan status penahanan tersebut.

"Namun sampai siaran pers ini dibuat (06/10/2022), Lapas Talu tetap menolak membebaskan empat petani anggota SPI," kata Dechtree.

Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani Serikat Petani Indonesia (PBHP-SPI) M. Hafiz Saragih menambahkan, penahanan petani di Lapas Talu bentuk kesewenang-wenangan. Hafiz menegaskan sudah tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, penahanan sah harus didasarkan pada penetapan lembaga berwenang sesuai tahapan perkara. Di tingkat banding, kewenangan untuk menahan atau tidak, berada pada Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP.

PBHP-SPI akan melaporkan penahanan yang sewenang-wenang ini kepada lembaga terkait di tingkat nasional. Termasuk juga, sebutnya, Kementrian Hukum dan HAM dan Komnas HAM. Penahanan itu jelas sebuah pelanggaran HAM dan hak asasi petani.

Baca Juga: Konflik Agraria: 5 Orang Warga Aia Gadang Pasaman Barat Ditahan

"Kami mendesak Lapas Talu Pasaman Barat agar segera membebaskan empat petani. Penahanan sudah tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada perintah menahan dari Pengadilan Tinggi Padang," katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa Unjuk Rasa, Tuntut Janji Bupati Pasaman Barat
Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa Unjuk Rasa, Tuntut Janji Bupati Pasaman Barat
Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil Sumatra Barat gelar konferensi pers terkait masalah tanah di Air Bangis pada Rabu
Jaringan Masyarakat Sipil Sumbar Ungkap Sisi Lain Kasus Air Bangis
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
Diduga Dipukul Polisi Saat Pembubaran Warga Air Bangis, 2 Aktivis LBH Padang Melapor ke Polda
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
LBH Padang: 2 Orang yang Dipersekusi di Pessel Hanya Pengunjung Kafe
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan