Pesta Narkoba di Rumah Mertua, 3 Pria Tanah Datar Diringkus Polisi

Pesta Narkoba di Rumah Mertua, 3 Pria Tanah Datar Diringkus Polisi

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus polisi Tanah Datar. (ist)

Langgam.id - Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tiga pria diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar. Parahnya, para pelaku berinisial YHK (42), RA (31) dan MC (25) ini ditangkap sedang pesta sabu di rumah mertua tersangka YHK di Jorong Kubu Rajo, Nagari Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).

Penggerebekan ketiga pelaku ini dilakukan pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Alhasil, dua paket sabu yang dibungkus plastik bening serta satu ganja kering yang dibungkus dengan kertas disita pihak kepolisian.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo mengungkapkan, selain narkoba pihaknya juga menyita satu set alat untuk mengkonsumsi sabu serta uang tunai Rp100 ribu yang disinyalir merupakan hasil penjualan barang haram yang dilakukan pelaku.

"Penangkapan ini setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku YHK sering mengedarkan dan menggunakan narkoba," ujar Rokhmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2019).

Dari informasi tersebut, katanya, dilakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku sedang melakukan pesta narkoba. "Sewaktu kami masuk ke dalam rumah didapati pelaku-pelaku ini sedang mengkonsumsi sabu di meja makan," katanya.

Melihat kedatangan polisi para pelaku tak berkutik. Mereka pun dapat diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan disaku celana milik pelaku YHK dua paket sabu dan satu paket ganja kering.

"Saat penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan oleh ketua pemuda serta masyarakat setempat. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan," tuturnya.

Rokhmad menegaskan, para pelaku terancam pasal 114 (1), 112 (1), 132 (1), 131, 127 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Apabila terbukti, pelaku diancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Buka Puasa Bersama KMDT, Fadly Amran Ajak Kolaborasi Wujudkan Visi dan Misi Kota Padang
Buka Puasa Bersama KMDT, Fadly Amran Ajak Kolaborasi Wujudkan Visi dan Misi Kota Padang
Bupati Tanah Datar, Eka Putra melantik Elizar sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar di Gedung Indo Jolito Batusangkar,
Bupati Eka Putra Lantik Elizar Jadi Penjabat Sekda Tanah Datar
Polisi membeberkan hasil autopsi jenazah Cinta Novita Sari Mista (15). Cinta siswi tsanawiyah tewas ditemukan dalam karung di Tanah Datar,
Cinta 'Mayat dalam Karung' di Tanah Datar Diperkosa usai Tewas Dicekik
Dua pelaku pembunuhan Cinta Novita Sari Mista (15) yang jasadnya dibungkus dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
Ini Tampang 2 Pelaku Pembunuhan Siswi MTs di Tanah Datar
Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Identitas Mayat dalam Karung di Tanah Datar Terungkap, Seorang Pelajar