Langgam.id - Perwira polisi berpangkat Ipda berinisial SDC yang diduga melakukan pemukulan terhadap tiga juniornya di Polres Padang Pariaman, mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat. Sanksi tersebut merupakan hasil keputusan sidang disiplin Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penundaan kenaikan pangkat terhadap SDC, berlangsung selama satu periode. Selain itu, juga ditempatkan khusus di dalam sel tahanan.
"Penetapan khusus di dalam satu sel itu selama 21 hari. Kemudian yang bersangkutan juga mendapat teguran tertulis," kata Satake Bayu dihubungi Langgam.id, Minggu (19/4/2020) malam.
Selain hasil putusan sidang disiplin, katanya, yang bersangkutan juga dimutasi dari Polres Padang Pariaman ke Polda Sumbar. Personel tersebut akan menjabat sebagai staf di bagian Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
"Mutasi ini tidak masuk dalam putusan sidang. Putusan sidang hanya tiga, untuk mutasi nanti yang bersangkutan tidak operasional, hanya sebagai staf. Kalau untuk menjalani masa tahanan, kita lihat apa sudah dijalani atau belum," tuturnya.
Menurut Satake, SDC merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) kelahiran tahun 1991. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para personel lainnya.
"Dengan ada kejadian ini menjadi contoh. Supaya kejadian ini dapat tidak diikuti oleh personel lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan SDC kepada tiga juniornya terekam dan viral di media sosial (medsos). Diketahui, peristiwa itu terjadi di Polres Padang Pariaman. Polda Sumbar kemudian mengambil langkah cepat, dengan melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan. (Irwanda/ICA)