Langgam.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah diumumkan. Berbagai persiapan tentu harus dilengkapi calon pelamar. Salah satunya adalah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengurusan SKCK di Polresta Padang bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Mapolres. Namun bisa juga dilakukan secara online. Agar pelamar tidak bolak balik, persiapkanlah dengan cermat apa yang diperlukan untuk mengurus SKCK.
Berikut syarat mengurus SKCK di Polresta Padang atau pun mendaftar online:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan scan untuk online
3. Akte Kelahiran asli dan scan untuk online
4. Pas foto 4x6 berlatar merah 6 lembar
5. Rp30 Ribu (biaya administrasi pembuatan SKCK
Cara Mengurus:
1. Datang ke Polresta Padang mulai pukul 08.00-14.00 WIB Senin-Sabtu. (Bagi yang mendaftar manual)
2. Buka website SKCK online. Pilih Polda Sumbar dan pilih Polresta Padang.
"Setelah pendaftaran online, masyarakat baru datang ke Polresta Padang untuk melengkapi administrasinya," kata Kasat Intelkam Polresta Padang, Kompol Jon Hendri kepada langgam.id, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya, antusiasme warga mengurus SKCK setelah pengumuman pendaftaran CPNS sangat tinggi. Bahkan dari yang biasa 50-100 orang perhari, kini menjadi 500 orang lebih.
Memudahkan layanan, Polresta Padang juga menambah jumlah personel dari 6 menjadi 12 personel pelayanan SKCK. Bahkan petugas harus bekerja ekstra hingga larut malam. (Irwanda/RC)