Langgam.id - Wali Kota Hendri Septa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Padang hingga 2 Agustus 2021. Ia berharap setelah itu kasus Covid-19 terkendali sehingga PPKM level IV selesai dan tidak diperpanjang lagi.
"Mudah-mudahan PPKM tidak diperpanjang lagi nantinya. Kita sangat paham dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini bagi masyarakat, namun tren kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan juga harus dikendalikan," katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Pemko Padang, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 3 Agustus 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap.
Hendri menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 pada Minggu (25/7/2021) malam. SE itu terbit setelah ia menggelar pertemuan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
Hadir dalam kesempatan itu antara lain, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil serta Kabag Ops Polresta Padang Kompol Andi Lorena dan Kasat Intel Akp Ridwan yang mewakili Kapolres. Hadir juga sejumlah pejabat Pemko Padang.
Menurutnya, perpanjangan PPKM level IV berlaku mulai Senin (26/7/2021) hari ini. Ia mengaku telah mengupayakan formulanya demi memikirkan nasib masyarakat dari dampak perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.
Dalam surat itu terdapat 21 poin yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.
Baca Juga: PPKM Level IV di Padang Diperpanjang, Berikut Aturannya
"Tujuan ini semua adalah demi mendukung kesuksesan penerapan PPKM Level 4 di Padang yang diperpanjang selama delapan hari ke depan. Kita tentu sangat berharap, setelah itu kondisi Kota Padang bisa kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan. Kita mohon betul kekompakan dan dukungan semua warga Padang dalam menjalankan aturan di masa PPKM Level 4 ini," ujarnya.
Ia mengatakan, perpanjangan tersebut berdasar arahan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2021 disertai rekomendasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Kota Padang itu kembali diminta mengambil kebijakan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 terhitung dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Padang masuk bersama 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.
Parameter yang digunakan untuk menetapkan hal itu antara lain adalah: level asesmen pandemi tingkat 4, tingkat keterisian tempat tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.
Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021. Tercatat, SE ini merupakan SE ke empat kalinya terkait PPKM yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kota Padang tersebut sejauh ini. (*/SS)