• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Pernyataan Sikap Dosen HTN Se-Sumbar: UU Omnibus Law Seperti “Pencuri di Tengah Gelap”

Redaksi
13/10/2020 | 08:39 WIB
A A
tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id – Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) se-Sumatra Barat menyatakan sikap terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Para dosen yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar HTN dan HAN dari berbagai fakultas hukum di kampus-kampus Sumbar tersebut tegas menyebut, UU Omnibus Law cacat prosedur.

“Pembahasannya dilakukan tanpa pelibatan partisipasi warga bangsa (pemangku kepentingan). Ini seperti “sekelompok pencuri yang mengendap di tengah gelap malam”. Karenanya dapat dikategorikan sebagai cacat secara prosedural,” sebut pernyataan sikap itu pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga

3 Orang Meninggal di Lubang Bekas Tambang Ilegal di Dharmasraya

Penutupan Festival, Pelaku Ekraf Milenial Pariaman Teken MoU dengan Buyer

Atas nama organisasi, pernyataan sikap itu ditandatangani Otong Rosadi,
Sanidjar Pebrihariati R, Syofiarti, Wendra Yunaldi dan Charles Simabura. Mereka adalah para dosen dari fakultas hukum Universitas Eka Sakti (Unes), Universitas Bung Hatta (UBH), Universitas Taman Siswa, Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UMSB) dan Universitas Andalas (Unand).

Para pendidik itu juga menyebut bersedia menyiapkan kajian “Uji Materi terhadap UU Cipta Kerja” untuk melakukan uji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Para dosen yang mengajar ilmu hukum kepada ribuan mahasiswa Fakultas Hukum di Sumbar itu menyebut, pernyataan sikap disampaikan sebagai tanggung jawab dan moral akademis sebagai pengajar.

Berikut pernyataan sikap tersebut selengkapnya:
.
Kami yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara se Sumatera Barat. Menyampaikan sikap bersama terkait Proses Penyusunan, Persetujuan DPR RI dan Penanganan Unjuk Rasa atas Penolakan RUU Cipta Kerja.

1. Bahwa penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah Covid-19, cacat prosedur. Hal ini disebabkan Substansi dalam RUU Cipta Kerja ini mencakup 78 UU dengan dampaknya yang luar biasa bagi hajat hidup bangsa. Pembahasannya dilakukan tanpa pelibatan partisipasi warga bangsa (pemangku kepentingan). Ini seperti “sekelompok pencuri yang mengendap di tengah gelap malam”. Karenanya dapat dikategorikan sebagai “Cacat Secara Prosedural”.

2. Bahwa, eksistensi model Omnibus dalam RUU Cipta Kerja, dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan bentuk penyusunan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019. Model omnibus law sebagaimana yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja, tidak termasuk dalam bentuk Perubahan atau Pergantian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Persyaratan Secara Formil dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

3. Bahwa, terkait dengan substansi pengaturan, Kami Pengajar HTN-HAN Sumatera Barat, bersama-sama dengan semua warga negara, yang mempunyai legal standing untuk melakukan Uji Konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, maka Kami bersedia menyiapkan kajian “Uji Materi terhadap UU Cipta Kerja.”

4. Bahwa, adanya tindakan represif kepada anak bangsa di pelbagai daerah yang menyampaikan penolakan, terhadap RUU Cipta Kerja, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Penegak Hukum. Kami meminta Kapolda di wilayah hukum masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku dengan transparansi.

5. Khusus adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah seorang Sejawat Kami, Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Kami meminta agar Polda Sulawesi Selatan segera melakukan investigasi dan menindak oknum yang telah melakukan tindak penganiayaan dengan kekerasan.

Demikian sikap bersama ini disampaikan, sebagai bagian tanggung jawab dan moral akademis dari Kami Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi di Sumatera Barat. (*/SS)

 

Tags: HukumOmnibus LawSumatra Barat
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Satpol PP menerjunkan 40 personel berpakaian bebas atau seperti tim Buser untuk mengawasi pelajar di Kota Padang.

Satpol PP Kerahkan 40 Personel Bak Buser untuk Awasi Pelajar di Kota Padang

01/08/2022 | 20:04 WIB
Langgam.id - Lahirnya UU Provinsi Sumbar menguntungkan bagi sebagain daerah di Sumbar, meskipun ada juga daerah yang merasa dirugikan.

Eka Putra Sebut UU Provinsi Sumbar Momentum Tanah Datar untuk Kembangkan Wisata Bukit Marapalam

01/08/2022 | 19:48 WIB
Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto menyorot kinerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah yang ia pimpin.

Sorot Kinerja ASN dan THL, Wabup Pasbar: Setiap Apel Begini-begini Saja, Tak Ada Perubahan

01/08/2022 | 19:18 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In