Pernikahan Kakak Adik di Payakumbuh: Berawal dari Penggelapan, Kini Hamil 1 Bulan

Pernikahan Kakak Adik di Payakumbuh: Berawal dari Penggelapan, Kini Hamil 1 Bulan

Ilustrasi pernikahan. (foto: pixbay.com)

Langgam.id - Pernikahan siri antara adik dan kakak kandung di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) terungkap dan menjadi perhatian publik. Awalnya, pihak kepolisian menangkap seorang tersangka penggelapan sepeda motor.

Tersangka berinisial R (23) ini ternyata memanfaatkan uang hasil penggelapan sepeda motor untuk modal menikahi adik kandungnya yang beda ayah. Pernikahan itu dilangsungkan di Bekasi, Jawa Barat.

Kini, adik kandung tersangka tengah hamil satu bulan. Mereka memutuskan kembali ke kampung halaman lantaran tak sanggup memenuhi kebutuhan harian di perantauan.

"Perkara sebenarnya penggelapan sepeda motor. Dia lari membawa adik kandung untuk dinikahi. Tanpa sepengetahuan orang tua," Kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi dihubungi langgam.id, Rabu (23/12/2020).

"Tersangka ini di Bekasi kerja harian lepas. Enggak kuat lagi, kebutuhan hidup segala macam dan adiknya sudah hamil satu bulan. Mereka memutuskan pulang ke Sumbar," sambungnya.

Baca juga: Modal Nikah dengan Adik Kandung, Pemuda di Payakumbuh Gelapkan Motor Tetangga

Rosidi menyebutkan, pasangan ini sempat kehabisan ongkos pulang saat sampai di Palembang. Mereka kemudian meminta bantuan para perantau Minang dan diberi ongkos.

"Minta bantuan dengan persatuan perantau Minang di Palembang. Dikasih ongkos, sampai di Padang Panjang dijemput keluarga. Kemudian keluarga membawa ke Polres Payakumbuh," jelasnya.

Meskipun pernikahan adik-kakak ini terungkap, kata Rosidi, pihaknya hanya menangani kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka diketahui meminjam sepeda motor tetangganya lalu dijual.

"Dia itu pinjam sepeda motor tetangga. Dipinjam tapi dibawa lari dan dijual di Pekanbaru. Lari mau ke Jakarta, sepeda motor dijual Rp1,5 juta untuk ongkos bis, bawa adik kandung. Dinikahi adik kandung di Bekasi, dibuktikan surat nikah sirih," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 tentang penggelapan. Tersangka terancam kurungan penjara empat tahun dan kini telah ditahan di Polres Payakumbuh. (Irwanda)

Baca Juga

Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam
Fenomena Pernikahan Usia Dini, Ini Tantangan dan Dampaknya
Fenomena Pernikahan Usia Dini, Ini Tantangan dan Dampaknya
Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang
Sebelum ke Pelaminan, 34 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Pranikah di Pariaman
Sebelum ke Pelaminan, 34 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Bimbingan Pranikah di Pariaman
pembunuh gadis
Polres Bukittinggi Ringkus Buronan Kasus Penggelapan Sapi Kurban