Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menolak permohonan sengketa yang diajukan Fakhrizal-Genius Umar terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Pasangan calon perseorangan ini, disebutkan bisa melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bawaslu membacakan keputusan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen tersebut dalam musyawarah di Kantor Bawaslu Sumbar, Minggu (16/8/2020) siang. Musyawarah dilakukan dengan pembacaan gelaran proses musyawarah Sengketa dari tahap awal hingga putusan. Termasuk membacakan keterangan saksi serta kesimpulan saksi oleh majelis Musyawarah.
Ketua majelis yang juga ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen membacakan putusan musyawarah dengan terhadap sengketa Pemilihan Dengan no register : 001/Ps.Reg/13/VIII/2020. "Terkait permohonan pemohon yang diwakili kuasa hukum, Bawaslu Sumbar telah membacakan putusan sengketa yaitu menolak seluruh permohonan pemohon," katanya, saat dihubungi, Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Musyawarah Sengketa di Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Bawa 10 Saksi
Dalam putusan musyawarah ini, kedua belah pihak yang bersengketa hadir mendengarkan putusan. Fakhrizal-Genius Umar diwakili Oleh Penasehat Hukumnya, Virza Benzani dkk. Sedangkan KPU Sumbar diwakili oleh Komisioner Bidang Hukum, Yanuk Sri Mulyani.
Ia mengatakan bagi semua pihak yang ada dalam sengketa, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan Bawaslu Sumbar teresebut maka dapat mengajukan upaya sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Padang.
"Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan upaya sengketa ke PTTUN, paling lambat 3 hari kerja setelah keputusan dibacakan," katanya.