Permohonan Sengketa Ditolak Bawaslu, Fakhrizal-Genius Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Permohonan Sengketa Ditolak Bawaslu, Fakhrizal-Genius Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Sidang musyawarah sengketa Fakhrizal-Genius dengan KPU Sumatera Barat di Bawaslu Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menolak permohonan sengketa yang diajukan Fakhrizal-Genius Umar terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Pasangan calon perseorangan ini, disebutkan bisa melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bawaslu membacakan keputusan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen tersebut dalam musyawarah di Kantor Bawaslu Sumbar, Minggu (16/8/2020) siang. Musyawarah dilakukan dengan pembacaan gelaran proses musyawarah Sengketa dari tahap awal hingga putusan. Termasuk membacakan keterangan saksi serta kesimpulan saksi oleh majelis Musyawarah.

Ketua majelis yang juga ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen membacakan putusan musyawarah dengan terhadap sengketa Pemilihan Dengan no register : 001/Ps.Reg/13/VIII/2020. "Terkait permohonan pemohon yang diwakili kuasa hukum, Bawaslu Sumbar telah membacakan putusan sengketa yaitu menolak seluruh permohonan pemohon," katanya, saat dihubungi, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Musyawarah Sengketa di Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Bawa 10 Saksi

Dalam putusan musyawarah ini, kedua belah pihak yang bersengketa hadir mendengarkan putusan. Fakhrizal-Genius Umar diwakili Oleh Penasehat Hukumnya, Virza Benzani dkk. Sedangkan KPU Sumbar diwakili oleh Komisioner Bidang Hukum, Yanuk Sri Mulyani.

Ia mengatakan bagi semua pihak yang ada dalam sengketa, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan Bawaslu Sumbar teresebut maka dapat mengajukan upaya sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Padang.

"Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan upaya sengketa ke PTTUN, paling lambat 3 hari kerja setelah keputusan dibacakan," katanya.

Baca Juga

Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU