Perjuangkan Nasib Usai di-PHK, 101 Karyawan Aqua Mengadu ke Gubernur hingga DPRD Sumbar

Langgam.id - Kasus PHK terhadap seratusan karyawan PT Tirta Investama atau Aqua di Kabupaten Solok masih belum usai.

Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok menggelar aksi demonstrasi akibat PHK sepihak oleh perusahaan. [Foto: Dok. Serikat Pekerja Aqua Group]

Langgam.id - Sebanyak 101 karyawan PT Tirta Investama (Aqua) masih memperjuangkan nasib mereka usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Para karyawan sebelumnya melakukan mogok kerja sejak 10-30 Oktober 2022 lantaran upah lembur tidak kunjung dibayar perusahaan.

Kemudian, 21 Oktober 2022, perusahaan memutuskan mem-PHK karyawan. Buntutnya, seratusan karyawan ini pun akhirnya demonstrasi dan menyuarakan aspirasi mereka ke Pemerintah Kabupaten Solok.

Namun, sampai saat ini para karyawan tidak kunjung diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Padahal, Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda telah mengirim surat ke perusahaan agar karyawan diperbolehkan bekerja kembali.

"Sekarang kami pasrah. Sekarang kami lagi berusaha memproses di tingkat provinsi," ujar Humas Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki saat dihubungi langgam.id, Rabu (2/11/2022).

Menurut Fuad, pihaknya telah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar untuk audiensi menyampaikan aspirasi karyawan. "Kami mengirimkan surat untuk audiensi ke gubernur, wakil gubernur dan DPRD Sumbar. Ini agar dengan menyampaikan ke tingkat provinsi, aspirasi kami lebih cepat didengar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, upah lembur karyawan yang belum dibayar sejak 2016-2022. Karyawan pun akhirnya mogok dengan memenuhi syarat seusai undang-undang.

Syarat mogok kerja itu, kata Fuad, gagalnya upaya berunding. Selain itu, karyawan juga telah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan 10 hari sebelum melakukan mogok kerja.

"Serta mogok kerja harus tertib dan damai. Sejauh ini kami mogok dari tanggal 10-30 Oktober tertib dan damai. Kami tidak pernah anarkis. Tapi perusahaan tidak terima, menilai mogok kami tidak sah. Sehingga manajemen perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap pekerja yang mogok," ucapnya.

Baca juga: Upah Lembur Tak Dibayar dan Berujung PHK Sepihak, Seratusan Karyawan Aqua Demo

"Padahal dalam undang-undang dinyatakan, pekerja yang melakukan mogok tidak boleh diberikan sanksi, intimidasi bahkan pemutusan hubungan kerja. Akhirnya 101 karyawan di-PHK," sambung Fuad.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Hasilkan Kopi Arabica Berkualitas Tinggi, Kelompok Binaan Aqua Solok Luncurkan Kopi Kayu Aro
Hasilkan Kopi Arabica Berkualitas Tinggi, Kelompok Binaan Aqua Solok Luncurkan Kopi Kayu Aro
AQUA Solok Bantu Petani Kembangkan Pertanian Terintegrasi, Hasil dan Harga Meningkat
AQUA Solok Bantu Petani Kembangkan Pertanian Terintegrasi, Hasil dan Harga Meningkat
Aqua Solok Luncurkan Program Rumah Produksi Kopi, Nilai Jual Naik 3 Kali Lipat
Aqua Solok Luncurkan Program Rumah Produksi Kopi, Nilai Jual Naik 3 Kali Lipat
Lewat Program Kepiting, AQUA Berkontribusi Cegah Stunting di Kabupaten Solok
Lewat Program Kepiting, AQUA Berkontribusi Cegah Stunting di Kabupaten Solok
Terkait PHK Sepihak Karyawan, Ini Kata Pimpinan UIN Bukittinggi
Terkait PHK Sepihak Karyawan, Ini Kata Pimpinan UIN Bukittinggi
Langgam.id - Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda menyampaikan, akibat PT. Tirta Investama, banyak sawah warga kekurangan air.
Aqua Solok Dinilai Jadi Penyebab Sawah Warga Kekurangan Air