Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga sikap netralitas jelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Hadiri Deklarasi Mahyeldi-Audy, Gubernur Sumbar: Saya Kader PKS
Menurutnya, soal aturan ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ada juga peraturan turunan lain yang dikeluarkan pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian. ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, wakil kepala daerah.
"ASN tidak boleh ikut berpolitik, saya rasa tegas lewat peraturan undang-undang, kemudian juga diatur Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang juga tegas," katanya di Padang, Minggu (9/8/2020).
Berdasarkan pengalamanya, dulu ada beberapa aduan sejumlah ASN Sumbar ke Bawaslu sewaktu Pemilu 2019, yang berakhir sanksi bagi ASN tersebut. Kemudian, KASN ikut memantau pelaksanaan sanksi tersebut oleh pemerintah daerah.
"KASN ikut memantau pelaksanaan sanksi. Terlambat kita kasih sanksi disurati oleh KASN, rendah sanksi yang kita berikan disurati juga dan didatangi oleh KASN," katanya.
Ia mengingatkan agar ASN untuk tidak ikut berpolitik karena bisa terkena bermacam sanksi, seperti penurunan golongan, tidak dapat tunjangan, bahkan sampai pencopotan.
"Jangan sampai kena sanksi, KASN akan mengawasi langsung dan juga Kemendagri, kita kepala daerah juga disurati dan didatangi bila tidak menjalani peraturan," katanya.
Menurutnya, saat ini juga banyak kepala daerah incumbent ikut Pilkada. Kondisi ini berpotensi menggunakan fasilitas negara. Ia juga mengingatkan hal itu juga jangan terjadi karena juga sudah ada peraturan yang mengatur larangan tersebut. (Rahmadi/ICA)