Pergantian Kajati Sumbar, Amran Terima Keputusan Jaksa Agung

Kajati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Kepala Kejati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Amran menyatakan kesiapannya bertugas di tempat baru usai diganti sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Meski begitu dia mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian.

“Secara resmi kami belum menerima suratnya (pemindahan), namun jika memang harus pindah maka kami nyatakan siap,” kata Amran,n Jumat (21/8/2020).

Ia mengatakan pemindahan merupakan perintah yang menjadi kewenangan pimpinan untuk menilai, serta mengevaluasi kinerja Kajati. Amran pun menyatakan menerima keputusan tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Copot Kajati Sumbar

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020, putra daerah Riau itu ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Dengan adanya mutasi maka masa tugas Amran sebagai pucuk pimpinan korps Adhyaksa Sumbar hanya berjalan sekitar sembilan bulan. Amran dilantik sebagai Kajati pada Jumat 27 Desember 2019 menggantikan pejabat lama Priyanto.

Amran menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh pihak terhadapnya selama bertugas di “Ranah Minang”, sekaligus permintaan maaf jika terdapat kata atau tindakan yang tidak pada tempatnya.

Ia menceritakan selama menjabat sekitar sembilan bulan, pihaknya terus bekerja secara maksimal dalam meningkatkan kinerja kejaksaan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.

Beberapa program yang muncul di masa kepemimpinan Amran di antaranya program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.

Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.

“Kita semua sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19, namun Kejati Sumbar berusaha memicu kinerja tanpa melalaikan situasi pandemi,” katanya. (Ldi/ABW)

Baca Juga

Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata