Pergantian Kajati Sumbar, Amran Terima Keputusan Jaksa Agung

Kajati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Kepala Kejati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Amran menyatakan kesiapannya bertugas di tempat baru usai diganti sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Meski begitu dia mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian.

“Secara resmi kami belum menerima suratnya (pemindahan), namun jika memang harus pindah maka kami nyatakan siap,” kata Amran,n Jumat (21/8/2020).

Ia mengatakan pemindahan merupakan perintah yang menjadi kewenangan pimpinan untuk menilai, serta mengevaluasi kinerja Kajati. Amran pun menyatakan menerima keputusan tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Copot Kajati Sumbar

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020, putra daerah Riau itu ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Dengan adanya mutasi maka masa tugas Amran sebagai pucuk pimpinan korps Adhyaksa Sumbar hanya berjalan sekitar sembilan bulan. Amran dilantik sebagai Kajati pada Jumat 27 Desember 2019 menggantikan pejabat lama Priyanto.

Amran menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh pihak terhadapnya selama bertugas di “Ranah Minang”, sekaligus permintaan maaf jika terdapat kata atau tindakan yang tidak pada tempatnya.

Ia menceritakan selama menjabat sekitar sembilan bulan, pihaknya terus bekerja secara maksimal dalam meningkatkan kinerja kejaksaan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.

Beberapa program yang muncul di masa kepemimpinan Amran di antaranya program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.

Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.

“Kita semua sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19, namun Kejati Sumbar berusaha memicu kinerja tanpa melalaikan situasi pandemi,” katanya. (Ldi/ABW)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September