Pergantian Kajati Sumbar, Amran Terima Keputusan Jaksa Agung

Kajati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Kepala Kejati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Amran menyatakan kesiapannya bertugas di tempat baru usai diganti sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Meski begitu dia mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian.

“Secara resmi kami belum menerima suratnya (pemindahan), namun jika memang harus pindah maka kami nyatakan siap,” kata Amran,n Jumat (21/8/2020).

Ia mengatakan pemindahan merupakan perintah yang menjadi kewenangan pimpinan untuk menilai, serta mengevaluasi kinerja Kajati. Amran pun menyatakan menerima keputusan tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Copot Kajati Sumbar

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020, putra daerah Riau itu ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Dengan adanya mutasi maka masa tugas Amran sebagai pucuk pimpinan korps Adhyaksa Sumbar hanya berjalan sekitar sembilan bulan. Amran dilantik sebagai Kajati pada Jumat 27 Desember 2019 menggantikan pejabat lama Priyanto.

Amran menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh pihak terhadapnya selama bertugas di “Ranah Minang”, sekaligus permintaan maaf jika terdapat kata atau tindakan yang tidak pada tempatnya.

Ia menceritakan selama menjabat sekitar sembilan bulan, pihaknya terus bekerja secara maksimal dalam meningkatkan kinerja kejaksaan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat.

Beberapa program yang muncul di masa kepemimpinan Amran di antaranya program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.

Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.

“Kita semua sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19, namun Kejati Sumbar berusaha memicu kinerja tanpa melalaikan situasi pandemi,” katanya. (Ldi/ABW)

Baca Juga

BPS mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 284.076 hektare (Ha). Angka ini mengalami penurunan sebesar 11.203 hektare atau 3,79
Luas Panen Padi Turun, Produksi Beras Sumbar 2025 Capai 800.613 Ton
Profil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Mantan Ketua DPW Nasdem Sumbar yang Berlabuh di PSI
Profil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, Mantan Ketua DPW Nasdem Sumbar yang Berlabuh di PSI
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan