Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Utama DPRD Agam, Selasa (29/11/2022) malam.
Pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Agam, Andri Warman dan pimpinan DPRD Agam.
"Terima kasih DPRD Agam yang telah memberikan tanggapan untuk kesempurnaan Ranperda ini, sehingga sudah sampai ketahap pendapat akhir fraksi," ujar Andri dikutip dari AmcNews, Rabu (30/11/2022).
Andri berharap, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini mampu wujudkan Good Governance dan Clean Goverment, dengan melakukan tata kelola keuangan yang baik dan taat peraturan perundang-undangan.
Perda ini, lanjut Andri, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dan salah satu instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.
“Hal ini baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” jelasnya.
Baca juga: Sah, Kamang Hilia Agam Jadi Desa Antikorupsi, Raih Peringkat ke-5 se-Indonesia
Perda ini, tambah Andri, juga bakal bermanfaat bagi Pemkab Agam dalam wujudkan Good Governance dan Clean Goverment, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan beri manfaat pada masyarakat.
—