Perda Kebiasaan Baru Sumbar Batasi Angkutan Penumpang dan Barang

Ada kabar bahagia bagi pengguna Trans Padang di momen Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356 pada 7 Agutus 2025 nanti. Perumda PSM

Bus Trans Padang (Foto: Irwanda Saputra)

Langgam.id – Perda Adaptasi Kebiasan Baru di Sumbar sudah disahkan dan memasuki masa sosialisasi. Banyak hal diatur dalam perda itu termasuk pembatasan dalam angkutan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Aturan soal transportasi itu dijelaskan dalam Pasal 87. Dalam pasal tersebut disebutkan pemilik usaha transportasi wajib melakukan adaptasi layanan sesuai perda.

“Setiap penanggungjawab/pemilik usaha transportasi wajib melakukan penyesuaian pelayanan transportasi dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bidang transportasi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp 500 Ribu

Dalam pasal itu juga dirinci kewajiban yang diberikan pada pemilik usaha transportasi. Mereka diharuskan melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan serta membatasi jumlah penumpang.

“Penerapan batas kapasitas angkut meliputi: 1. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut, dan 2. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi,” lanjut pasal tersebut.

Sejumlah sanksi juga disiapkan untuk pengelola transportasi yang tidak melakukan kewajiban itu. Selama masa sosialisasi, pelanggar akan diberikan teguran, setelah itu mereka bisa dijatuhi sanksi denda hingga pencabutan izin.

“Denda administratif sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara kegiatan usaha transportasi; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin,” demikian dijelaskan dalam pasal itu. (*/ABW)

Baca Juga

Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi