Perda Kebiasaan Baru Sumbar Batasi Angkutan Penumpang dan Barang

Pemko Padang memberlakukan tarif khusus baik pelajar yang menggunakan moda transportasi Trans Padang pada momen Hardiknas

Bus Trans Padang (Foto: Irwanda Saputra)

Langgam.id - Perda Adaptasi Kebiasan Baru di Sumbar sudah disahkan dan memasuki masa sosialisasi. Banyak hal diatur dalam perda itu termasuk pembatasan dalam angkutan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Aturan soal transportasi itu dijelaskan dalam Pasal 87. Dalam pasal tersebut disebutkan pemilik usaha transportasi wajib melakukan adaptasi layanan sesuai perda.

"Setiap penanggungjawab/pemilik usaha transportasi wajib melakukan penyesuaian pelayanan transportasi dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bidang transportasi," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp 500 Ribu

Dalam pasal itu juga dirinci kewajiban yang diberikan pada pemilik usaha transportasi. Mereka diharuskan melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan serta membatasi jumlah penumpang.

"Penerapan batas kapasitas angkut meliputi: 1. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut, dan 2. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi," lanjut pasal tersebut.

Sejumlah sanksi juga disiapkan untuk pengelola transportasi yang tidak melakukan kewajiban itu. Selama masa sosialisasi, pelanggar akan diberikan teguran, setelah itu mereka bisa dijatuhi sanksi denda hingga pencabutan izin.

"Denda administratif sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara kegiatan usaha transportasi; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin," demikian dijelaskan dalam pasal itu. (*/ABW)

Baca Juga

Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Mulai Kunjungi Tempat Ziarah di Madinah
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Mulai Kunjungi Tempat Ziarah di Madinah
Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Bus ALS Rebah Kuda di Padang Panjang, Korban Terjepit Sedang Dievakuasi
Bus ALS Rebah Kuda di Padang Panjang, Korban Terjepit Sedang Dievakuasi
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
Groundbreaking Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Menteri PU: Didesain Aman Gempa
Groundbreaking Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Menteri PU: Didesain Aman Gempa