Perda Kebiasaan Baru Sumbar Batasi Angkutan Penumpang dan Barang

Ada kabar bahagia bagi pengguna Trans Padang di momen Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356 pada 7 Agutus 2025 nanti. Perumda PSM

Bus Trans Padang (Foto: Irwanda Saputra)

Langgam.id – Perda Adaptasi Kebiasan Baru di Sumbar sudah disahkan dan memasuki masa sosialisasi. Banyak hal diatur dalam perda itu termasuk pembatasan dalam angkutan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Aturan soal transportasi itu dijelaskan dalam Pasal 87. Dalam pasal tersebut disebutkan pemilik usaha transportasi wajib melakukan adaptasi layanan sesuai perda.

“Setiap penanggungjawab/pemilik usaha transportasi wajib melakukan penyesuaian pelayanan transportasi dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bidang transportasi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp 500 Ribu

Dalam pasal itu juga dirinci kewajiban yang diberikan pada pemilik usaha transportasi. Mereka diharuskan melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan serta membatasi jumlah penumpang.

“Penerapan batas kapasitas angkut meliputi: 1. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut, dan 2. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi,” lanjut pasal tersebut.

Sejumlah sanksi juga disiapkan untuk pengelola transportasi yang tidak melakukan kewajiban itu. Selama masa sosialisasi, pelanggar akan diberikan teguran, setelah itu mereka bisa dijatuhi sanksi denda hingga pencabutan izin.

“Denda administratif sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara kegiatan usaha transportasi; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin,” demikian dijelaskan dalam pasal itu. (*/ABW)

Baca Juga

Kemenkes antisipasi kenaikanpenyakit di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumbar dengan operasi kedaruratan kesehatan.
Kemenkes Aktifkan Kedaruratan Kesehatan di Sumbar Antisipasi Penyakit Pascabencana
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
12 Hari Pasca Galodo Silareh Aia, 68 Orang Masih Hilang
Macet Horor di Sitinjau Lauik, Pengendara Terjebak Lebih 11 Jam di Jalur Solok-Padang
Macet Horor di Sitinjau Lauik, Pengendara Terjebak Lebih 11 Jam di Jalur Solok-Padang
Surat Terbuka Warga untuk Gubernur Sumbar, Sorot Kemacetan Parah di Sitinjau Lauik
Surat Terbuka Warga untuk Gubernur Sumbar, Sorot Kemacetan Parah di Sitinjau Lauik
Belasan pemuda bergantian meniti batang pohon kelapa sebagai jembatan darurat yang dibentangkan di Sungai Nanggang, Jorong Subarang Aia,
Air Sungai Nanggang Naik, Jembatan Darurat ke Subarang Aia Putus
Jalan nasional Lembah Anai kembali putus setelah diterjang arus banjir pada Jumat pagi 27 November 2025.
Andre Rosiade: Insya Allah Lembah Anai Bisa Dilalui Sepeda Motor 7 Desember