Perda Kebiasaan Baru Sumbar Batasi Angkutan Penumpang dan Barang

Ada kabar bahagia bagi pengguna Trans Padang di momen Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356 pada 7 Agutus 2025 nanti. Perumda PSM

Bus Trans Padang (Foto: Irwanda Saputra)

Langgam.id – Perda Adaptasi Kebiasan Baru di Sumbar sudah disahkan dan memasuki masa sosialisasi. Banyak hal diatur dalam perda itu termasuk pembatasan dalam angkutan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Aturan soal transportasi itu dijelaskan dalam Pasal 87. Dalam pasal tersebut disebutkan pemilik usaha transportasi wajib melakukan adaptasi layanan sesuai perda.

“Setiap penanggungjawab/pemilik usaha transportasi wajib melakukan penyesuaian pelayanan transportasi dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bidang transportasi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp 500 Ribu

Dalam pasal itu juga dirinci kewajiban yang diberikan pada pemilik usaha transportasi. Mereka diharuskan melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan serta membatasi jumlah penumpang.

“Penerapan batas kapasitas angkut meliputi: 1. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut, dan 2. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi,” lanjut pasal tersebut.

Sejumlah sanksi juga disiapkan untuk pengelola transportasi yang tidak melakukan kewajiban itu. Selama masa sosialisasi, pelanggar akan diberikan teguran, setelah itu mereka bisa dijatuhi sanksi denda hingga pencabutan izin.

“Denda administratif sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara kegiatan usaha transportasi; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin,” demikian dijelaskan dalam pasal itu. (*/ABW)

Baca Juga

Kronologi Bus Family Raya Masuk Jurang di Sijunjung, 1 Balita Meninggal Dunia
Kronologi Bus Family Raya Masuk Jurang di Sijunjung, 1 Balita Meninggal Dunia
Semen Padang FC kalah 0-2 saat menjamu Borneo FC
Semen Padang FC Kembali Kalah, Pelatih Soroti Performa Pemain
Rahmah El Yunusiyah Pendiri Diniyah Putri Padang Panjang
Rahmah El Yunusiyyah Pendiri Diniyah Putri Padang Panjang Raih Gelar Pahlawan
Pengurus KONI Sumbar resmi dilantik, Rabu (5/11/2025). Salah satu pengurus diketahui adalah Plt Ketua DPW PSI Sumbar Taufiqur Rahman
Susunan Pengurus KONI Sumbar: Plt Ketua PSI Sumbar Jabat Waketum
Keramaian pengunjung di job fair yang diselenggarakan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu.
Kegundahan Fresh Graduate Mencari Kerja: Saingan Banyak, Lowongan Minim
Semen Padang FC merilis starting line up dalam laga melawan Arema FC pada pekan 11 Liga Super League 2025/2026, Senin malam (03/10/2025).
Starting Line Up Semen Padang FC Lawan Arema