Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengusaha Dempo Grup Muhammad Yamin Kahar divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap Bupati Solok Selatan. (Foto: Rahmadi/Langgam)

Langgam.id – Terdakwa kasus suap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, Muhammad Yamin Kahar diputuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padang.

Muhammad Yamin Kahar menghadiri sidang vonis dirinya di PN Padang yang digelar secara terbuka, Kamis (18/6/2020) siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dengan anggota Zaleka dan M Takdir.

Ketua Majelis Hakim, Yoserizal saat membacakan putusan mengatakan pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Ke dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya

Terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Kemudian seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan perkara atas nama Muzni Zakaria.

“Demikian diputuskan oleh rapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,” ujar hakim.

Diketahui jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau kedua pasal 13  huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhammad Yamin Kahar merupakan terdakwa perkara suap terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. M Yamin Kahar adalah pengusaha Dempo Group. Hal itu terkait dengan pemberian paket pemberian pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan oleh perusahaan Muhammad Yamin Kahar. (Rahmadi/HF)

Baca Juga

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Ketum KONI Sumbar, Agus Suardi diperiksa Kejari Padang hari ini.
Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Penahanan Anggota DPRD Sumbar Beny Ditangguhkan, Dijamin Hinca Panjaitan
Penahanan Anggota DPRD Sumbar Beny Ditangguhkan, Dijamin Hinca Panjaitan
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Langgam.id-Polda Sumbar
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Teliti 4 Item Pengadaan Bermasalah
Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin