Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengusaha Dempo Grup Muhammad Yamin Kahar divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap Bupati Solok Selatan. (Foto: Rahmadi/Langgam)

Langgam.id – Terdakwa kasus suap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, Muhammad Yamin Kahar diputuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padang.

Muhammad Yamin Kahar menghadiri sidang vonis dirinya di PN Padang yang digelar secara terbuka, Kamis (18/6/2020) siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dengan anggota Zaleka dan M Takdir.

Ketua Majelis Hakim, Yoserizal saat membacakan putusan mengatakan pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

“Ke dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya

Terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Kemudian seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan perkara atas nama Muzni Zakaria.

“Demikian diputuskan oleh rapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,” ujar hakim.

Diketahui jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau kedua pasal 13  huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhammad Yamin Kahar merupakan terdakwa perkara suap terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. M Yamin Kahar adalah pengusaha Dempo Group. Hal itu terkait dengan pemberian paket pemberian pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan oleh perusahaan Muhammad Yamin Kahar. (Rahmadi/HF)

Baca Juga

Langgam.id-Polda Sumbar
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Teliti 4 Item Pengadaan Bermasalah
Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman