Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah melakukan penimbangan barang bukti ganja yang berhasil disita dari penangkapan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Kasus ini sebelumnya terungkap berawal dari pelanggaran lalu lintas.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya berinisial I dan P, pasangan suami istri serta seorang lainnya berinisial R. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat kabur meninggalkan tersangka I di dalam minibus.
"Dari puluhan paket ganja ini beratnya 32 kilogram. Saat ini ketiga tersangka sebagai pengumpul telah ditahan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers bersama wartawan, Kamis (11/2/2021).
Imran menyebutkan awalnya barang haram tersebut berjumlah 50 kilogram. Dari hasil pemeriksaan diketahui sebagian ganja telah diedarkan tersangka di Padang.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian diduga para tersangka sebagai pengepul dan memiliki jaringan di bawahnya. Sedangkan bandar besar berada di wilayah Sumatra Utara.
"Barang disuplai ke dia (tersangka) lalu dilanjutkan ke bagian bawahnya. Jaringannya sudah rapi dan teroganisir dan perkiraan kami sudah sering menerima ganja dari Sumatra Utara," ujarnya.
Sebelumnya, penyelundupan itu terungkap ketika dua orang Polisi lalu lintas (Polantas) melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya pada Rabu (10/2/2021). Ketika itu minibus Cayla yang membawa para tersangka melanggar marka jalan.
Namun saat dicoba dihentikan petugas, sopir malah tancap gas dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke kawasan banjir kanal. Karena kondisi macet, sopir dan satu penumpang laki-laki meninggalkan kendaraannya di tengah jalan dan kabur.
Sedangkan tersangka perempuan berinisial I tertinggal di dalam minibus. Saat diinterogasi dan digeledah, Polantas menemukan satu paket ganja. Tersangka I pun dibawa ke Polresta Padang. Dalam proses interogasi, I mengaku terdapat beberapa ganja lagi di kediamannya.
Ketika proses pengembangan di kediaman I, polisi juga berhasil menangkap satu orang lagi yang merupakan sopir minibus dan tak lain suaminya yaitu P. Selanjutnya tersangka R juga kembali dapat ditangkap.
Saat penggeledahan di kediaman I di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, petugas menemukan dua karung besar berisikan puluhan paket ganja yang diketahui memiliki total berat 32 kilogram. (Irwanda/ABW)