Penyelundupan Digagalkan Polantas, Total Ganja yang Disita Polresta Padang 32 Kg

Penyelundupan Digagalkan Polantas, Total Ganja yang Disita Polresta Padang 32 Kg

Polresta Padang gagalkan penyelundupan ganja. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah melakukan penimbangan barang bukti ganja yang berhasil disita dari penangkapan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Kasus ini sebelumnya terungkap berawal dari pelanggaran lalu lintas.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya berinisial I dan P, pasangan suami istri serta seorang lainnya berinisial R. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat kabur meninggalkan tersangka I di dalam minibus.

"Dari puluhan paket ganja ini beratnya 32 kilogram. Saat ini ketiga tersangka sebagai pengumpul telah ditahan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers bersama wartawan, Kamis (11/2/2021).

Imran menyebutkan awalnya barang haram tersebut berjumlah 50 kilogram. Dari hasil pemeriksaan diketahui sebagian ganja telah diedarkan tersangka di Padang.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian diduga para tersangka sebagai pengepul dan memiliki jaringan di bawahnya. Sedangkan bandar besar berada di wilayah Sumatra Utara.

"Barang disuplai ke dia (tersangka) lalu dilanjutkan ke bagian bawahnya. Jaringannya sudah rapi dan teroganisir dan perkiraan kami sudah sering menerima ganja dari Sumatra Utara," ujarnya.

Sebelumnya, penyelundupan itu terungkap ketika dua orang Polisi lalu lintas (Polantas) melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya pada Rabu (10/2/2021). Ketika itu minibus Cayla yang membawa para tersangka melanggar marka jalan.

Namun saat dicoba dihentikan petugas, sopir malah tancap gas dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke kawasan banjir kanal. Karena kondisi macet, sopir dan satu penumpang laki-laki meninggalkan kendaraannya di tengah jalan dan kabur.

Sedangkan tersangka perempuan berinisial I tertinggal di dalam minibus. Saat diinterogasi dan digeledah, Polantas menemukan satu paket ganja. Tersangka I pun dibawa ke Polresta Padang. Dalam proses interogasi, I mengaku terdapat beberapa ganja lagi di kediamannya.

Ketika proses pengembangan di kediaman I, polisi juga berhasil menangkap satu orang lagi yang merupakan sopir minibus dan tak lain suaminya yaitu P. Selanjutnya tersangka R juga kembali dapat ditangkap.

Saat penggeledahan di kediaman I di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, petugas menemukan dua karung besar berisikan puluhan paket ganja yang diketahui memiliki total berat 32 kilogram. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polresta Padang menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepada sejumlah pejabat polisi di Kota Padang pada Senin (30/12/2024).
Sejumlah Pejabat Polresta Padang Berganti, Salah Satunya Kasat Reskrim
Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi ini kemudian viral di media sosial
Pelaku Curas di Padang Berpura-pura Jadi Polisi untuk Rampas Barang Milik Korban
Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka
Polresta Padang mengerahkan sebanyak 602 personel gabungan dalam Operasi Lilin Singgalang 2024 untuk pengamanan Nataru.
Polresta Padang Kerahkan 602 Personel Gabungan Amankan Nataru
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan
Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus