Penyelundupan 102 Kilogram Ganja Digagalkan Polres Pasaman, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi menyita 102 kilogram ganja di Pasaman. (Foto: Dok.Polres Pasaman)

Polisi menyita 102 kilogram ganja di Pasaman. (Foto: Dok.Polres Pasaman)

Langgam.id - Upaya penyeludupan narkoba jenis ganja seberat 102 kilogram digagalkan pihak jajaran Polres Pasaman, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Ratusan kilogram barang haram ini berhasil diketahui saat memasuki wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menggunakan jalur darat.

Ganja itu ditemukan di dalam Toyota Avanza warna silver B 1809 EOJ. Minibus itu sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatra, Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, pihaknya awalnya sedang melakukan patroli. Kemudian mendapat informasi bahwa ada dua unit mobil yang kecelakaan.

"Salah satu mobil tersebut membawa ganja. Dalam mobil berisikan lima karung goni plastik berisikan 102 ganja. Namun pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada," kata Yahya kepada langgam.id, Senin (10/8/2020).

Dari keterangan masyarakat, sopir dan penumpang Avanza kabur dan meninggalkan mobil. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Didapatilah dua sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan.

"Anggota Satresnarkoba mengikuti kemana tujuan dua unit sepeda motor tersebut. Sekitar pukul 08.45 WIB, anggota melihat sepeda motor itu menjemput seseorang dan memboncengi dua orang," jelasnya.

Pihak kepolisian pun melakukan pengejaran. Sesampai di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Lubuk Sikaping, dua unit sepeda motor itu diberhentikan secara paksa, namun satu di antaranya berhasil menerobos blokade polisi.

Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Pasaman Barat

Pengejaran pun kembali dilakukan. Akhirnya, satu unit sepeda motor lainnya dapat diamankan. Dua penumpang sepeda motor diamankan berinisial RTF (21) dan MF (20).

"Tersangka RTF kedapatan membawa senjata api jenis airsoftgun beserta amunisi satu butir. Keterangan para tersangka, mengakui mobil Avanza merupakan miliknya. Kemudian kami amankan dan ganja 102 disita dan dibawa ke Polres," tuturnya.

Dari keterangan tersangka, 102 kilogram dibawa dari Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Sementara, hasil pemeriksaan ganja tersebut akan dikirim ke Kota Bukittinggi. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga
Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba