Penyelundupan 102 Kilogram Ganja Digagalkan Polres Pasaman, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi menyita 102 kilogram ganja di Pasaman. (Foto: Dok.Polres Pasaman)

Polisi menyita 102 kilogram ganja di Pasaman. (Foto: Dok.Polres Pasaman)

Langgam.id - Upaya penyeludupan narkoba jenis ganja seberat 102 kilogram digagalkan pihak jajaran Polres Pasaman, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Ratusan kilogram barang haram ini berhasil diketahui saat memasuki wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menggunakan jalur darat.

Ganja itu ditemukan di dalam Toyota Avanza warna silver B 1809 EOJ. Minibus itu sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatra, Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, pihaknya awalnya sedang melakukan patroli. Kemudian mendapat informasi bahwa ada dua unit mobil yang kecelakaan.

"Salah satu mobil tersebut membawa ganja. Dalam mobil berisikan lima karung goni plastik berisikan 102 ganja. Namun pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada," kata Yahya kepada langgam.id, Senin (10/8/2020).

Dari keterangan masyarakat, sopir dan penumpang Avanza kabur dan meninggalkan mobil. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Didapatilah dua sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan.

"Anggota Satresnarkoba mengikuti kemana tujuan dua unit sepeda motor tersebut. Sekitar pukul 08.45 WIB, anggota melihat sepeda motor itu menjemput seseorang dan memboncengi dua orang," jelasnya.

Pihak kepolisian pun melakukan pengejaran. Sesampai di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Lubuk Sikaping, dua unit sepeda motor itu diberhentikan secara paksa, namun satu di antaranya berhasil menerobos blokade polisi.

Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Pasaman Barat

Pengejaran pun kembali dilakukan. Akhirnya, satu unit sepeda motor lainnya dapat diamankan. Dua penumpang sepeda motor diamankan berinisial RTF (21) dan MF (20).

"Tersangka RTF kedapatan membawa senjata api jenis airsoftgun beserta amunisi satu butir. Keterangan para tersangka, mengakui mobil Avanza merupakan miliknya. Kemudian kami amankan dan ganja 102 disita dan dibawa ke Polres," tuturnya.

Dari keterangan tersangka, 102 kilogram dibawa dari Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Sementara, hasil pemeriksaan ganja tersebut akan dikirim ke Kota Bukittinggi. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan 608 paket besar dan 2 paket kecil
BNN Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh