Langgam.id- Pemerintah Kota Padang memutuskan membatalkan pencabutan larangan penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang yang rencananya dilakukan mulai hari ini Senin (23/11/2020). Alasannya karena penyelenggara pesta sampai saat ini tidak melakukan tes swab.
Pemko Padang batal mencabut surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha berdasarkan hasil rapat hari ini di Balaikota Padang, Senin (23/11/2020).
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, sesuai komitmen Pemko Padang dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang pada pertemuan Senin (9/11/2020), para pelaku usaha harus melakukan tes swab sebelum surat edaran larangan masyarakat menggelar baralek dicabut.
"Namun, sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab. Sampai sekarang kita belum terima," katanya.
Dengan demikian, surat edaran larangan baralek tersebut masih berlaku. Ia juga menyayangkan sikap dan mempertanyakan komitmen AJP Padang untuk memutus mata rantai penularan covid-19 pada dua minggu lalu.
Pemko Padang kemudian meminta AJP Padang untuk segera menyerahkan daftar anggotanya agar bisa dilakukan tes swab. Diketahui, Pemko Padang sudah menyiapkan surat edaran baru untuk mencabut surat edaran lama.
Pada surat edaran baru tersebut, warga Kota Padang diperbolehkan untuk menggelar baralek dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun, surat edaran tersebut batal ditandatangani.
"Saya sudah mau menandatanganinya tadi, tapi tidak jadi karena pelaku jasa pesta belum tes swab," jelasnya.
Keputusan ini dibuat karena memikirkan kepentingan banyak pihak. Ia tidak ingin kasus covid-19 mengalami peningkatan di Kota Padang. Dengan adanya tes swab bagi pelaku jasa pesta, diharapkan mereka benar bebas covid-19 saat.(Rahmadi/Ela)