Penyelenggara Pesta Tidak Tes Swab, Pemko Padang Batal Cabut Larangan Pesta

Penyelenggara Pesta Tidak Tes Swab, Pemko Padang Batal Cabut Larangan Pesta

Warga menyaksikan tenda baralek dan sepeda motor yang diseruduk truk muatan semen di Kabupaten Solok (ist)

Langgam.id- Pemerintah Kota Padang memutuskan membatalkan pencabutan larangan penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang yang rencananya dilakukan mulai hari ini Senin (23/11/2020). Alasannya karena penyelenggara pesta sampai saat ini tidak melakukan tes swab.

Pemko Padang batal mencabut surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha berdasarkan hasil rapat hari ini di Balaikota Padang, Senin (23/11/2020).

Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, sesuai komitmen Pemko Padang dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang pada pertemuan Senin (9/11/2020), para pelaku usaha harus melakukan tes swab sebelum surat edaran larangan masyarakat menggelar baralek dicabut.

"Namun, sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab. Sampai sekarang kita belum terima," katanya.

Dengan demikian, surat edaran larangan baralek tersebut masih berlaku. Ia juga menyayangkan sikap dan mempertanyakan komitmen AJP Padang untuk memutus mata rantai penularan covid-19 pada dua minggu lalu.

Pemko Padang kemudian meminta AJP Padang untuk segera menyerahkan daftar anggotanya agar bisa dilakukan tes swab. Diketahui, Pemko Padang sudah menyiapkan surat edaran baru untuk mencabut surat edaran lama.

Pada surat edaran baru tersebut, warga Kota Padang diperbolehkan untuk menggelar baralek dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun, surat edaran tersebut batal ditandatangani.

"Saya sudah mau menandatanganinya tadi, tapi tidak jadi karena pelaku jasa pesta belum tes swab," jelasnya.

Keputusan ini dibuat karena memikirkan kepentingan banyak pihak. Ia tidak ingin kasus covid-19 mengalami peningkatan di Kota Padang. Dengan adanya tes swab bagi pelaku jasa pesta, diharapkan mereka benar bebas covid-19 saat.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M