Penyekatan di Perbatasan Sumbar Berakhir Besok

polri penyekatan

Arus lalu lintas di pos penyekatan Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, terlihat sepi dari kendaraan. (foto: Polres Pasaman)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan tak memperpanjang masa penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan. Mulai Senin (31/5/2021), penyekatan akan berkahir.

“Sampai sekarang belum ada informasi apakah diperpanjang atau tidak. Jadi besok terkahir pos penyekatan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Minggu (30/5/2021).

Satake Bayu mengungkapkan apabila perintah diperpanjang tidak dilakukan kembali, maka seluruh personel ditarik di wilayah perbatasan.

“Kalau tidak informasi diperpanjang maka selesai dan anggota ditarik,” jelasnya.

Baca juga: Polda Sumbar Perpanjang Penyekatan di Perbatasan sampai 31 Mei

Sebelumnya, keberadaan pos penyekatan ini sebanyak 10 titik di wilayah perbatasan. Masa penyekatan sejak larangan mudik telah beberapa kali dilakukan.

Perintah perpanjangan pos penyekatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021. “Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Selama masa perpanjangan itu, pengendara yang melintasi pos penyekatan harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana